nusabali

Mantan Caleg Ikut Bersaing

  • www.nusabali.com-mantan-caleg-ikut-bersaing

Ada lima pelamar, dua di antaranya dari internal PDAM Bangli.

Rekrutmen Calon Direktur PDAM


BANGLI, NusaBali
Dipastikan gagal pada Pileg 2019 ini, I Dewa Gede Retno Suparso Mesi, banting setir dan ikut melamar sebagai calon Direktur PDAM Bangli. Caleg PDIP yang akrab disapa Dewa Rono ini telah dinyatakan lulus seleksi administrasi bersama 4 pelamar lainnya. Selanjutnya, lima pelamar Direktur PDAM yang lulus seleksi akan mengikuti psikotes di RSJ Provinsi Bali di Bangli, Senin (27/5) hari ini.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Direktur PDAM Bangli, IB Gede Giri Putra, mengungkapkan rekrutmen diawali dengan pengumuman secara terbuka. Hasilnya, ada lima orang yang mengajukan lamaran, dua di antaranya dari internal PDAM Bangli. Para pelamar Direktur PDAM yakni I Wayan Trisna Edy asal Desa Gelgel Kecamatan/Kabupaten Klungkung, Ida Bagus Putu Gangga Prawita asal Kelurahan Cempaga Bangli, Pande Ketut Bangbang Liawan dari Jalan Brigjen Ngurah Rai Bangli, I Wayan Sadia dari Desa Kayubihi Kecamatan Bangli, dan I Dewa Retno Suparso Mesi. “Ida Bagus Putu Gangga dan I Wayan Sadia merupakan pelamar dari internal PDAM Bangli,” ungkap IB Giri Putra, Minggu (26/5).

Kelima pelamar ini telah lulus seleksi administrasi. Berikutnya mengikuti psikotes dan wawancara. “Psikotes digelar di RSJ Bangli pada tanggal 27 Mei,” ungkap IB Giri Putra yang juga Sekda Bangli ini. Disampaikan, dari 5 orang tersebut akan mengerucut untuk mencari 3 orang untuk mengikuti tahapan selanjutnya. “Para pelamar akan memaparkan visi misi kepada tim penilai. Untuk mendalami visi misi masing-masing peserta akan dilakukan tahapan wawancara,” jelasnya. Dikatakan, uji kepatutan dan kelayakan (UKK) diketuai Asisten I Setda Bangli, I Nyoman Puja.

IB Giri Putra menegaskan, seleksi Direktur PDAM melibatkan praktisi dan akademisi, salah satunya Bagus Sudibia. Setelah mengikuti tahapan seleksi, dari 3 pelamar akan dipilih 1 orang sebagai Direktur PDAM. Bupati Bangli I Made Gianyar selaku kuasa pemegang tunggal usaha milik daerah (UMD) sebagai penentu Direktur PDAM. Masa jabatan Direktur PDAM selama lima tahun. Jika kinerja dinilai kurang bisa diberhentikan. “Kalau dianggap tidak mampu, sebelum habis masa jabatan bisa dilakukan pemberhentian,” imbuh IB Giri Putra. Sementara Dewa Rono saat dikonfirmasi membenarkan ikut melamar Direktur PDAM. Alasannya punya kemampuan sebagai direktur karena lulusan teknik. “Saya sudah pernah ikut seleksi posisi Direktur PDAM,” ungkapnya. *esa

Komentar