nusabali

Pedagang Minta Lift Tak Dioperasikan

  • www.nusabali.com-pedagang-minta-lift-tak-dioperasikan

Saat ini PD Pasar membayar biaya listrik dan operasional lainnya termasuk lift dan eskalator sebesar Rp 50 juta perbulannya.

Jika Pembiayaan Dibebankan ke Pedagang


DENPASAR, NusaBali
Pedagang Pasar Badung meminta PD Pasar Kota Denpasar tidak mengoperasikan lift dan eskalator jika beban pembiayaannya dibebankan ke pedagang. Sebab, jika dibebankan ke pedagang, dipastikan pungutan setiap harinya akan meningkat jauh dari sebelum Pasar Badung mengalami kebakaran. Hal itu dianggap membebankan pedagang dengan biaya tambahan yang harus dikeluarkan.

Pedagang mengaku untuk saat ini pihaknya sudah dikenakan tarif biaya overhead pabrik (BOP) Rp 6.500 perharinya. Padahal sebelumnya hanya dibebankan biaya sebesar Rp 5.500. Pedagang meminta jika memang karena pengoperasian lift dan eskalator pengunjung harus dibebankan kepada pedagang, lebih baik lift dan eskalator tidak diaktifkan karena bakal menghabiskan biaya operasional yang tidak sedikit.

Selama ini, lift dan eskalator pengunjung dikatakan hanya sebagai daya tarik pengunjung untuk berwisata namun minim berbelanja. "Ya mending tidak dioperasikan saja. Paling ujung-ujungnya bebannya di kita juga. Banyak lho itu ngabisin, bukan jutaan tapi puluhan juta. Pengunjung di sini cuma bisa selfi naik turun lift saja, tapi jarang belanja," ungkap salah satu pedagang Ni Nyoman Windri, saat ditemui di Pasar Badung, Kamis (9/5).

Menanggapi hal itu, Dirut PD Pasar Kota Denpasar IB Kompyang Wiranata alias Gus Kowi mengaku untuk saat ini pihaknya sudah melakukan pungutan kepada pedagang sesuai dengan legal opinion dari kejaksaan. Namun untuk pemungutan tersebut tidak bisa dilakukan keseluruhan melainkan ada beberapa pungutan yang dilarang sebelum ada hibah dari Kementerian Perdagangan.

Karena, selama ini pembangunan tahap I menggunakan dana dari APBN, sehingga perlu adanya serah terima hibah untuk melakukan pungutan sebagai dana operasional. "Hibah belum turun tetapi kita sudah bisa melakukan pungutan kepada pedagang dengan dasar legal opinion dari kejaksaan apa saja yang bisa dilakukan pemungutan. Yang sekarang kita belum bisa memungut sewa tempat, yang ada hanya BOP saja," jelasnya.

Untuk melakukan pungutan, kata Gus Kowi, juga harus atas persetujuan pedagang. Pihaknya tidak berani melakukan pungutan tanpa persetujuan pedagang. Gus Kowi mengakui saat ini pihaknya membayar biaya listrik dan operasional sebesar Rp 50 juta perbulannya. Nah, karena banyak pengunjung yang meminta lift dan eskalator harus beroperasi full hingga pukul 17.00 Wita, pihaknya harus melaksanakan apa yang menjadi permintaan warga.

Dengan pengoperasian full itu pihaknya memprediksi akan menghabiskan Rp 100 juta perbulan untuk biaya operasional termasuk lift dan eskalator. "Kemarin banyak permintaan kalau lift dan eskalator harus beroperasi full. Jadi kita lakukan itu, sebelumnya lift dan eskalator hanya beroperasi setengah hari hingga pukil 14.00 Wita, biaya yang kami habiskan Rp 50 juta itu dari pungutan BOP. Kalau sekarang harus full kita prediksi akan menghabiskan sekitar Rp 100 juta perbulannya," jelasnya.

Untuk membayar biaya tersebut saat ini pihaknya masih mensubsidi Rp 50 juta sebelum bisa melakukan pungutan. Jika menambah pungutan dipastikan pihaknya kembali akan berunding dengan pedagang. Selain itu pihaknya juga menginginkan Disperindag segera melakukan follow up hibah dari Kementerian. "Hibah belum diserahkan sangat mempengaruhi pungutan untuk operasional. Katanya masih berada di (Kementerian) Keuangan, itu yang harus segera di follow up lagi. Kami harap bulan ini sudah kami terima itu," tandasnya. *mis

Komentar