nusabali

Korban Salah Prosedur Perlu Dilindungi

  • www.nusabali.com-korban-salah-prosedur-perlu-dilindungi

Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).

Soal RUU Terorisme
 
JAKARTA, NusaBali
Antara lain dengan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) dan OIC Youth Indonesia.
 
Menurut Ketua Pansus Romo H.R. Muhammad Syafi’i dalam RDPU tersebut ada usulan dari sejumlah anggota pansus serta masukan dari ormas-ormas. Yakni dalam RUU tersebut perlu ditambahkan perlindungan terhadap korban tindak pidana serta korban kesalahan prosedur. Hal ini sangat penting, lantaran keduanya punya hak dilindungi.
 
“Untuk itu, ada usul agar ada dewan pengawas Densus seperti di Inggris. Dewan tersebut merupakan lembaga yang menerima komplain bila ada kesalahan prosedur dari pihak yang menangani teroris seperti salah tangkap atau tidak diberlakukan sebagaimana mestinya,” ujar pria yang biasa disapa Romo Syafi’i ini usai RDPU, Selasa (31/5).
 
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Gerindra ini menuturkan, pasal-pasal karet dalam RUU Terorisme juga mendapat perhatian dari anggota pansus dan ormas.
 
Mereka keberatan atas pasal yang menyebutkan masa penahanan yang cukup lama yakni 510 hari. Penahanan 180 hari saja bagi mereka sudah dianggap luar biasa, “Oleh karena itu, perlu direvisi,” imbuhnya.
 
Begitupula terkait penyadapan terhadap teroris, di RUU ini tidak perlu mendapat izin dari pengadilan dan batas waktunya tidak ditentukan. Padahal dalam UU sebelumnya, penyadapan perlu izin dari pengadilan.  Mengenai mencabut kewarganegaraan bagi pelaku terorisme, kata Romo Syafi’i, mereka juga keberatan.
 
Sebab, bila kewarganegaraan dicabut, siapa yang melindungi mereka. “Ini melanggar hukum internasonal. Soal warga negara Indonesia yang membantu negara lain untuk merdeka juga menjadi sorotan. Mereka bisa disebut teroris, namun bila warga negara Indonesia memakai kekuatan asing untuk memerdekan diri, kami tidak menyebutkan sebagai teroris. Melainkan lebih ke separatis. Semua masukan itu, kami apresiasi,” kata Romo Syafi’i. K22

Komentar