nusabali

Ditinggal ke Pasar, Warung Dibobol Maling

  • www.nusabali.com-ditinggal-ke-pasar-warung-dibobol-maling

Pelaku Beberapakali Beraksi di Desa Panji

SINGARAJA, NusaBali

Warga Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng sempat dihebohkan dengan aksi pencurian di beberapa tempat secara beruntun. Terakhir kali aksi pencurian terjadi di warung milik Gede Tirtayasa, 52, pada Kamis (2/5) pukul 01.30 WITA. Namun kali ini pelaku pencurian Gede Irawan alias Dedo, 24,  warga Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, tidak dapat berkelit saat diamankan jajaran Polsek Sukasada dengan sejumlah barang bukti.

Peristiwa pencurian itu berawal saat korban bersama istrinya sekitar pukul 01.30 WITA, pergi ke pasar untuk membeli bahan dagangan. Warung yang menyatu dengan rumahnya pun ditinggal dengan kondisi terkunci dan kosong. Namun saat kembali dari pasar pukul 03.00 WITA, korban Tirtayasa tak dapat membuka pintu warungnya. Hingga korban dan istrinya memutuskan untuk masuk dari pintu samping dengan menggunakan obeng.

Nah saat sudah ada di dalam rumah ia mengecek pintu depan yang tak bisa dibuka, yang akhirnya menemukan bekas congkelan pada kunci pintu. Ia yang merasa curiga langsung mengecek uang hasil penjualannya yang ditaruh di bawah meja. Benar saja uang tunai Rp 4,1 juta sudah raib digondol maling. Ia lalu melaporkan kejadan itu ke Mapolsek Sukasada.

Kapolsek Sukasada, Kompol I Nyoman Landung seizin Kapolres Buleleng, AKBP Suratno menyebut berbekal keterangan saksi akhirnya mengerucut pada pelaku Dedo yang kemudian diamankan tanpa perlawanan di rumahnya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, kami mencurigai pelaku dan kemudian diamankan sore harinya. Saat menjalani interogasi pelaku juga mengakui perbuatannya, dan saat ini masih kami kembangkan,” kata Kompol Landung.

Sementara itu pelaku Dedo tak menampik sempat beraksi di sejumlah tempat di sekitaran Desa Panji sebelum diamankan polisi. Hanya saja selama ini korban pencurian tidak ada yang melaporkan kejadian itu. Pelaku Dedo yang diamankan dengan barang bukti uang tunai Rp 2 juta, tas pinggang, satu kabel charger dan satu alat pencungkil kelapa terancam dipenjara  selama tujuh tahun. Ia disebut melanggar Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. *k23

Komentar