nusabali

SD Diwajibkan Minimal Berusia 6,5 Tahun, Disdikpora Jembrana Siapkan Perbup

  • www.nusabali.com-sd-diwajibkan-minimal-berusia-65-tahun-disdikpora-jembrana-siapkan-perbup

Pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD) tahun ajaran 2019/2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mensyaratkan usia minimal 6,5 tahun untuk bisa mendaftar.

NEGARA, NusaBali

Menyikapi ketentuan tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Diskdikpora) Jembrana merancang peraturan bupati (Perbup) yang akan menjadi acuan dalam penerimaan PPDB tahun ini.

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Jembrana I Nyoman Wenten, mengatakan syarat usia minimal 6,5 tahun saat mendaftar SD itu sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPBD. Aturan tersebut akan diberlakukan saat PPDB tahun ini, yang pendaftarannya sudah akan dimulai memasuki Mei ini.  “Sementara, kami masih siapkan Perbup sesuai Permendikbud itu. Sekarang masih kami garap Perbup-nya,” ujarnya, Kamis (2/5).

Menurutnya, bagi anak-anak yang usianya belum genap 6,5 tahun, bisa saja diterima masuk SD, dengan catatan yang bersangkutan memiliki kecerdasan istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan surat rekomendasi dari psikolog profesional. Namun apabila tidak mengikuti ketentuan tersebut, anak-anak yang lolos tetapi belum menginjak usia minimal 6,5 tahun, akan terancam tidak naik kelas.

“Nanti untuk data siswa juga akan diatur sistem. Kalau tetap melanggar Permendikbud, kasihan nanti anak-anaknya. Karena batasan usia itu, dipertimbangkan demi kebaikan anak-anak,” katanya.

Selain mengatur batasan usia minimal 6,5 tahun, kata Wenten, dalam PPDB tahun ini juga kembali mengedepankan sistem zonasi. Terkait zonasi itu juga dipersiapkan dalam Perbup yang tengah digodok. “Ya masih kami petakan zonasi per sekolah. Aturannya, jalur zonasi 90 persen yang juga termasuk di dalamnya untuk siswa kurang mampu, 5 persen untuk jalur prestasi, dan 5 persen untuk perpindahan orangtua,” ucap mantan Kabid Pariwisata Jembrana, ini.

Menurutnya, sistem zonasi tersebut juga akan menjadi syarat utama dalam PPDB jenjang SD maupun SMP. Sejumlah siswa di luar jalur prestasi maupun perpindahan orangtua, tidak diperkenankan keluar dari zonasi yang akan diatur dalam Perbup nanti. “Kalau sudah rampung Perbup-nya, segera akan disosialisasikan ke sekolah-sekolah tentang aturan PPDB tahun ini,” ujarnya. *ode

Komentar