nusabali

Muncul Wacana Bedah Warung

  • www.nusabali.com-muncul-wacana-bedah-warung

“Bedah warung ini akan mendapatkan penguatan modal untuk usahanya dan dana perbaikan warung. Misalkan, tempatnya agar higienis, kursinya bagus, ada bak sampahnya” (Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta)

Tempat Usaha Tanpa Izin akan Ditertibkan


MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung berencana melakukan bedah warung milik para pedagang kecil. Hal ini dilakukan supaya para pedagang kecil bisa bersaing dengan toko modern yang semakin marak di Badung. Disisi lain, tempat usaha bakal ditertibkan jika diketahui tak mengantongi izin resmi.

Wacana bedah warung tersebut mencuat dalam Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda membacakan Keputusan DPRD Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rekomendasi LKPJ Bupati Badung tahun 2018 di Gedung Dewan, Jumat (26/4) kemarin. Melalui program ini diharapkan dapat menjadi stimulus, sehingga warung bisa bersaing dengan toko modern.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, mengakui tengah menyusun program bedah warung tersebut saat ini. Bantuan ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dan keuangan daerah. “Bedah warung ini akan mendapatkan penguatan modal untuk usahanya dan dana perbaikan warung. Misalkan, tempatnya agar higienis, kursinya bagus, ada bak sampahnya,” ujar Bupati Giri Prasta.

Kendati begitu, berapa jumlah warung yang akan diberikan bantuan, masih dikaji oleh dinas terkait, yakni Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. “Tidak hanya warungnya sampai toiletnya dibedah. Ini nanti akan saya contohkan di Petang sebagai pilot project,” tegasnya.

Disisi lain, Bupati Giri Prasta menegaskan tidak akan mentoleransi bagi usaha bodong di Gumi Keris. Upaya penataan, pembinaan hingga penertiban akan terus dilakukan sampai betul-betul semua usaha yang beroperasi di Badung berizin dan tidak melanggar aturan. “Kalau memang melanggar pasti kita tertibkan,” tegasnya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung I Ketut Karpiana belum bisa dikonfirmasi perihal wacana tersebut. Dihubungi melalui sambungan telfon tidak ada jawaban. Untuk diketahui, pelaku UMKM di Kabupaten Badung yang tercatat di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan terdapat 15.755 UMKM dengan berbagai macam jenis usaha. Ini merupakan potensi yang sangat besar untuk menggerakkan perekonomian di Badung.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Badung I Putu Alit Yandinata menyambut positif rencana pemerintah. Menurutnya, keberadaan warung dan toko-toko kecil milik masyarakat harus dilindungi dari gempuran toko modern. Di sisi lain, Ia sepakat bila tempat usaha seperti toko modern segera ditertibkan, terutama yang tidak mengantongi izin. “Kami di dewan juga sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyikapi terkait maraknya mini mart dan swalayan sampai ke pelosok-pelosok desa,” jelasnya.

Politisi PDIP ini juga meminta agar instansi terkait bertindak cepat menindaklanjuti keberadaan tempat usaha yang bodong. “Instansi terkait juga kami minta segera bertindak untuk melakukan penertiban,” tegasnya. *asa

Komentar