nusabali

Sepi Job, Vanessa Angel Minta Dicarikan Tamu

  • www.nusabali.com-sepi-job-vanessa-angel-minta-dicarikan-tamu

Artis Vanessa Angel menjalani sidang perdana kasus penyebaran konten pornografi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

SURABAYA, NusaBali

Vanessa disebut sepi job, sehingga menghubungi muncikari untuk dicarikan tamu. "Awalnya terdakwa Vanessa Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi job, atas dasar tersebut, maka pada tanggal 12 November 2018 terdakwa menghubungi saksi Endang Suhartini melalui chatting WhatsApp dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan seks kepada saksi Endang Suhartini dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) RA Dhini Ardhani di PN Surabaya, Rabu (24/4).

Vanessa disebut perlu duit tambahan untuk merayakan ulang tahun. Jaksa juga mengungkap janji Vanessa untuk tidak 'nakal' lagi. "Kemudian dari percakapan media WhatsApp tersebut terdakwa berjanji akan berhenti untuk menjadi nakal karena dirinya ingin menikah," ujarnya.

Dari percakapan itu kemudian Siska pun menghubungi muncikari lain bernama Fitriandi. Ia mengatakan bahwa Vanessa bersedia melayani BO alias jasa seks dengan kamar tak disediakan oleh muncikari.

Pada 23 Desember 2018, muncikari lain, yakni Tentri Novanta, dihubungi oleh pria bernama Deni untuk dikenalkan kepada seseorang bernama Dhany. Deni dan Dhany pun diketahui kini masuk dalam DPO.

Dhany pun menyampaikan kepada Tentei, bahwa ada laki-laki di Surabaya mencari artis yang bisa diajak melakukan hubungan seks. Selanjutnya Tentri pun menghubungi muncikari lain bernama Winindya.

"Selanjutnya saksi Tentri menghubungi (muncikari) Intan Permata Sari Winindya Chasanovri alias Winindya alias Nindy. Oleh Nindy, dikirimlah foto-foto artis yang dapat di ajak kencan seks pada Dhany dimana sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini yang menunjukkan sensualitas wania," tegasnya.

Pengacara Vanessa, Heru Andeska, menegaskan kliennya tak bersalah. Dia mempertanyakan unsur pidana yang dilakukan kliennya.

Heru mengatakan, terkait pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang menjerat Vanessa Angel, Heru ingin membuktikan berdasarkan dasar-dasar hukum yang Heru miliki.

"Terkait dengan mendistribusikan membuat dan dapat diakses dan yang membuat konten asusila,

sejauh ini yang kita lihat di pemberkasan, tidak ada konten asusila, terus apa yang dijadikan permasalahan dalam perkara ini," kata Heru dilansir detik.

Terkait beredarnya foto Vannesa Angel pada saat Vannesa ditangkap, Heru menerangkan bahwa foto tanpa busana tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus Vanessa di Jawa Timur.

"Oh tidak ada, kita meski menyamakan persepsi dulu ya. Jangan sampai masyarakat awam berpikiran foto itu ada hubungannya dengan perkara di Jawa Timur ini. Bahkan foto itu sudah kami laporkan ke Mabes Polri, bahwa foto itu sama sekali bukan kita yang menyebarkan," lanjut Heru. *

Komentar