nusabali

Tuding Balik Istri Berselingkuh

  • www.nusabali.com-tuding-balik-istri-berselingkuh

Kadishub Bojonegoro Kaget Jadi Tersangka

BOJONEGORO, NusaBali

Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Iskandar dilaporkan istrinya, Titik Purnomosari atas kasus perselingkuhan (perzinaan) dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto.

Iskandar mengetahui pelaporan itu dari media. Iskandar mengaku kaget karena dia sudah dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Padahal Iskandar mengaku sama sekali belum pernah dimintai keterangan oleh polisi.

"Ya kalau yang saya tahu, langsung dijadikan tersangka itu kalau kasus pembunuhan, tertangkap tangan, itu bisa langsung jadi tersangka. Aku ngerti nek dilaporno iku yo lagi ramai ramai iki," ucap Iskandar kepada detik, Jumat ( 12/4).

Iskandar mengatakan sejauh ini ia juga belum dimintai keterangan oleh penyidik terkait pelaporan perselingkuhan yang dituduhkan kepadanya oleh istrinya. Yang pasti, dirinya tak terima dengan tuduhan istrinya. Iskandar bahkan balik menuduh istrinyalah yang berselingkuh.

"Bu Titik selama menikah dengan saya pernah beberapa kali affair dengan pria lain. Itu ada filenya. Tapi kalau saya disuruh membuktikan ya saya tak tahu," ucap Iskandar, Jumat (12/4).

Iskandar juga menuturkan jika sudah hampir 10 bulan ini tidak satu rumah dengan istrinya lagi karena ia sudah menjatuhkan talak. Iskandar memilih tinggal sendiri di rumah kontrakan di wilayah kecamatan Dander, Bojonegoro.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Bojonegoro telah melakukan klarifikasi kepada Iskandar terkait kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan oleh istrinya ke bupati Bojonegoro Anna Muawanah.Iskandar mengakui mengenal Nila saat rekrutmen CPNS sekitar tahun 1985 atau 1986.

Berdasarkan pengakuan Iskandar, Joko mengatakan hubungan Iskandar dengan Nila adalah teman baik dan teman curhat juga.

Terpisah, Inspektorat Kota Pasuruan memanggil Kadinsos Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto. Nila diperiksa dan diklarifikasi terkait statusnya sebagai tersangka dugaan kasus perzinaan.

"Pemkot membentuk tim untuk kasus ini, terdiri dari Inspektorat dan BKD (Dinas Kepegawaian). Tim sudah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan," kata Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan, Fendy Krisdiyono, Jumat (12/4).

Fendy mengatakan tim akan meminta klarifikasi Nila terkait kebenaran kasus yang menjeratnya. Tim bekerja berdasarkan asas praduga tak bersalah. *

Komentar