nusabali

Penghuni RSS Ajukan Hak Milik

  • www.nusabali.com-penghuni-rss-ajukan-hak-milik

Sebanyak 98 warga penghuni Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Lingkungan Kayubuntil, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng, serentak mengajukan permohonan sertifikat hak milik atas lahan RRS.

SINGARAJA, NusaBali

Lahan tersebut masih berstatus tanah negara (TN). Permohonan sertifikat hak milik atas lahan RSS diajukan melalui program Prona atau Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap  (PTSL) tahun 2019. Rencananya setelah sertifikat terbit, mereka akan memohon bangunan RSS kepada Pemkab Buleleng. Karena RSS dibangun oleh Pemkab Buleleng.

Ketua Lingkungan Kayubuntil Barat, Ketut Bukit, Kamis (11/4) mengatakan, tadinya para penghuni RSS mengajukan hak milik atas bangunan yang telah ditempati lebih dari 20 tahun kepada Pemkab Buleleng. Namun permohonan itu ditunda karena lahan dari RSS tersebut bukan milik Pemkab Buleleng. Tanah tersebut tercatat sebagai TN bebas. Karena itu, para penghuni mengajukan permohonan sertifikat hak milik, karena mereka merasa sudah menempati lahan itu lebih dari 20 tahun.

”Kebetulan ada PTSL, jadi warga kami mengikuti program itu dulu. Ini sudah mulai proses, BPN sudah sosialisasi. Nanti kalau sertifikat terbit, akan menjadi dasar permohonan bangunan RSS,” katanya.

Data menyebut, RSS di Lingkungan Kayubuntil Barat dibangun oleh Pemerintah Pusat, sebanyak 98 unit dengan ukuran sekitar 4x8 meter persegi. Bangunan RSS itu diserahkan kepada Pemkab Buleleng sebagai aset daerah pada tahun 1994. Kemudian di tahun 1996, Pemkab Buleleng hanya terbitkan surat pernjanjian dengan warga penghuni, dimana setelah 20 tahun, warga penghuni bisa mohon hak milik. Hanya saja warga penghuni harus mencicil sebesar Rp 4.000 perbulan, selama 20 tahun. Namun, kewajiban membayar sebesar Rbesar Rp 4.000 perbulan selama 20 tahun tidak pernah ada bukti pembayaran maupun penerimaan. Sehingga, jika diakumulasikan nilainya menjadi sebesar Rp 960.000.

Kaling Kayubuntil Barat Ketut Bukit menegaskan, hal itu akan dituntaskan seauai mekenisme yang ditetapkan pemerintah. Hanya saja, pelunasan cicilan seperti diatur dalam perjanjian saat pemerintah menyerahkan RSS itu diselesaikan masing-masing warga setelah PTSL tuntas. “Memang warga penghuni itu tidak tahu di mana melunasi karena tidak ada instanasi yang memungut, sehingga masalah cicilan akan dituntaskan sertifikat yang dimohon terbit,” jelasnya. *k19

Komentar