nusabali

Prajuru Langkan Dimaafkan Penjabat Bupati

  • www.nusabali.com-prajuru-langkan-dimaafkan-penjabat-bupati

Selain Penjabat Bupati Bangli, prajuru Desa Pakraman Langkan juga dapat maaf dari Kajari Bangli dan Dandim Bangli.

Sementara itu, Bendesa Pakraman Langkan Wayan Sudarsa mengaku pihaknya sangat lega, karena item persyaratan pertama atas pembebasan Pamangku Pura Prajapati, yakni memohon maaf kepada jajaran Forkompinda Bangli sudah kelar. “Kami berterimakasih, karena selain sudah dimaafkan, kami juga mendapatkan banyak siraman rohani hari ini (kemarin). Hal ini sangat bagus bagi kami untuk meminpin dengan lebih baik ke depannya,” ujar Bendesa Wayan Sudarsa seusai pertemuan di Rumah Jabatan Bupati Bangli, Jumat sore.

Setelah perminaan maaf ke Forkompinda Bangli dikabulkan, kata Bendesa Wayan Sudarsa, pihaknya bakal kembali menggelar paruman (pertemuan adat) di Desa Pakraman langkan. Paruman itu dilakukan untuk menyampaikan hasil dari permohonan maaf secara estafet tersebut, selain juga sekaligus menyiapkan langkah lanjutan demi memenuhi dua item persyatatan berikutnya. “Kami segera gelar rapat untuk langkah berikutnya,” tandas tokoh adat yang baru sebulan menjabat Bendesa Pakramaan Langkan ini.

Pamangku Pura Prajapati Desa Pakraman Langkan, Jro Mangku Nengah Wardana, sebelumnya ditangkap polisi di rumahnya kawasan Banjar Langkan, Desa Landih, Selasa (27/10) malam pukul 19.00 Wita. Sang pamangku ditangkap sebagai tersangka dugaan penganiayaan, karena jajaran kepolisian gerah lantaran prajuru adat Desa Pakraman Langkan kembali ‘mengadili’ 10 warga tertuduh punya ilmu hitam, padahal sudah diteken kesepakatan damai. 

Kemudian, prajuru Desa Pakraman Langkan mohon agar Jro Mangku Wardana dibe-baskan, dengan mendatangi Mapolres Bangli, Rabu (28/10). Dalam pertemuan itu, Kapolres Bangli, AKBP Danang Benny Kusprihandono melunak dan bersedia membebaskan Jro Mangku wardana. Namun, pembebasan itu disertai tiga persyaratan.
Persyaratan pertama, prajuru Desa Pakraman Langkan harus meminta maaf kepada jajaran Forkompinda Bangli dengan mendatangi langsung Penjabat Bupati Bangli, Dandim 1626 Bangli, dan Kajari Bangli, dan lainnya. Proses minta maaf harus sudah kelar sebelum 1 November 2015.

Kedua, seluruh krama (dewasa) Desa Pakraman Langkan berjumlah 300 orang wajib datang dalam pertemuan di Aula Mapolres Bangli, Minggu (1/11) pagi pukul 10.00 Wita lusa. Mereka diwajibkan hadir, karena saat itu akan digeber hasil pemeriksaan terkait ka-sus kerauhan 7 daha (gadis perawan) yang berbuntut aksi pengusiran 10 warga tertuduh punya ilmu hitam, 29 September 2015 lalu. Ketiga, sejumlah prajuru adat maupun krama Desa Pakraman Langkan yang sebelumnya lakukan kesalahan terhadap 10 warga tertuduh punya ilmu hitam, harus minta maaf secara terbuka melalui pertemuan di Aula Mapolres Bangli, 1 November 2015.

Komentar