nusabali

Ridho Rhoma Masuk Bui Lagi

  • www.nusabali.com-ridho-rhoma-masuk-bui-lagi

MA kabulkan jaksa penuntut umum perberat hukuman menjadi 1,5 tahun

JAKARTA, NusaBali
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa terkait kasus pedangdut Ridho Rhoma dua tahun lalu. MA memperberat hukuman Ridho yang semula hanya 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Tak ayal, udara bebas yang baru dinikmati Ridho harus kembali terenggut. Sebab, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pemakai narkoba itu sehingga anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu harus kembali meringkuk di penjara.

Ridho ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Saat diamankan, pria kelahiran Jakarta, 14 Januari 1989 itu kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.

Pada 19 September 2018, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. PN Jakbar juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Tidak berapa lama setelah itu, Ridho bisa menghirup udara bebas dan kembali manggung lagi.

Jaksa penuntut yang tidak bisa menerima vonis tersebut sempat mengajukan banding tapi kandas. Kasasi pun ditempuh.

Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro yang sekaligus ketua majelis hakim dalam perkara tersebut mengatakan, penjatuhan pidana pada Ridho perlu disesuaikan untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Terlebih Ridho sebelumnya hanya divonis 10 bulan dengan rehabilitasi dan telah bebas pada awal 2018.

"Menurut majelis perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," katanya.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis hakim agung Margono dan Eddy Army. Mereka memperberat vonis Ridho menjadi 1,5 tahun.

"Pidananya menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara. Jadi, walau Terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi tersebut," pungkas Andi Samsan.

Keputusan MA tersebut ternyata belum sampai ke pihak keluarga. Pengacara Ridho Rhoma, Achmad Kholidin, memastikan akan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). PK akan diajukan setelah tim pengacara menerima salinan putusan kasasi.

"Kemudian kami hanya menunggu putusan itu sampai, kalau ditanyakan apakah ada upaya hukum, pasti ada upaya hukum luar biasa, yang pasti akan kami ajukan yaitu PK," kata Kholidin.

Kholidin sendiri mengaku terkejut dengan pernyataan MA terkait diterimanya kasasi Jaksa Penuntut Umum. "Ini saya baru cek ke pak Andi Samsan. Soalnya di website Mahkamah Agung juga belum ada, tapi kok pak Andi Samsan sudah rilis," kata dia dilansir detik. Road manajer Ridho Rhoma, Heri mengatakan dirinya belum tahu soal putusan MA tersebut. Saat ini, Ridho pun dipegang langsung oleh Rhoma Irama.

"Aku juga baru tahu. Saya sejauh ini belum tahu update. Sekarang Ridho sudah di bawah Pak Haji langsung. Sejauh ini aku belum ada instruksi apapun," kata Heri, Senin (25/3). Akan tetapi, sebagai road manajer, Heri mengatakan saat ini Ridho sedang disibukan dengan beberapa kegiatan. Terlebih dirinya sedang mempersiapkan album baru. *

Komentar