nusabali

Embat Vespa, Pengangguran Diringkus

  • www.nusabali.com-embat-vespa-pengangguran-diringkus

I Made Wistika, 26 diringkus tim Opsnal Polres Badung di kosnya di Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Jumat (15/3) siang.

MANGUPURA, NusaBali

Wistika diamankan pihak berwajib karena melakukan tindakan pencurian sepeda motor, yang dilakukannya di Banjar Tegak Saet Baleran, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Jumat (15/3) pukul 01.30 Wita.

Kapolres Badung, AKHB Yudith Satria Hananta pada Jumat (22/3) mengungkapakan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dengan nomor LP-B / 76 / III / 2019 / BALI / RES. BDG, TANGGAL 15 MARET 2019 yang dilakukan oleh korban atas nama I Putu Bagus Yoga Septiawan, 23.

Dalam laporan korban dengan alamat Lingkungan Tengah, Banjar Batur Sari, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung ini mengaku kehilangan Sepeda Motor Vespa Piagio warna biru DK 8978 OY. Motor tersebut hilang di Banjar Tegak Saet Baleran, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung.

Berdasarkan laporan tersebut tim Opsnal Polres Badung langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Di TKP tim Opsnal menemukan 1 unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam merah DK 4471 OY. Polisi langsung mencari tahu pemilik motor tersebut. Diketahui motor tersebut adalah milik teman korban yang bernama I Made Wistika. Polisi akhirnya mencari tahu keberadaannya.

"Tersangka ini asal Banjar Dinas Gelagah, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan. Tersangka kos di Kerobokan. Tersangka datang ke TKP untuk menghadiri acara ulang tahun temanya. Tersangka dengan mudah mengambil motor itu karena kuncinya masih nyantol. Tim akhirnya berhasil menemui alamat tersangka dan langsung diamankan," tutur AKBP Yudith.

Saat diamankan petugas tersangka mengakui perbuatannya mengambil motor korban setelah menghadiri acara ulang tahun temannya. Tersangka mengambil motor tersebut karena tertarik ingin memilikinya. Motor tersebut oleh tersangka tidak langsung dibawa ke alamat tempat tingganya tetapi disembunyikan di Villa The Bali di Wilayah Banjar Semer, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara Badung.

"Barang bukti yang berhasil diamanakan adalah 1 unit sepeda motor Vespa Piagio, warna Biru, DK 8978 O, 1 unit sepeda motor merk Honda Scopy, warna merah hitam, DK 4471 OY. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," tandasnya. *pol

Komentar