nusabali

Trio Penyelundup Shabu Divonis 10 dan 9 Tahun

  • www.nusabali.com-trio-penyelundup-shabu-divonis-10-dan-9-tahun

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman tinggi untuk tiga terdakwa penyelundup shabu lintas pulau.

DENPASAR, NusaBali

Ketiga terdakwa masing-masing Ali Wafa alias Frangky, 28 dijatuhi hukuman paling lama, yaitu 10 tahun penjara. Sementara dua anak buahnya, Moh Rahman, 30 dan Fathorrahman alias Ongky, 35 dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan juga diwajibkan membayar denda Rp 2 miliar atau diganti 4 bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar, Senin (11/3), majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika. “Yaitu, melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika,” tegas majelis hakim.

Menanggapi putusan majelis hakim, ketiga terdakwa asal Sumenep, Madura yang didampingi kuasa hukumnya, Krisna langsung menyatakan menerima putusan. "Terimakasih yang mulia, setelah berdiskusi dengan para terdakwa, kami menyatakan menerima," kata Krisna. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Alit Rai Suastika, memilih untuk pikir-pikir. Pasalnya, jaksa dari Kejati Bali ini sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara kepada Ali Wafa alias Frangky.

Sedangkan untuk Moh Rahman dan Fathorrahman alias Ongky masing-masing 13 tahun serta pidana denda masing-masing membayar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan. Penyelundupan shabu yang dilakukan komplotan ini berhasil digagal anggota kepolisian Polda Bali pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita tepat di depan rumah sebelah barat Polsek Negara di Jalan Udayana, Kaliakah, Jembrana. Saat itu, polisi menemukan 2 plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 496 gram netto dan 495 gram netto, dari mobil Honda Jazz warna Hitam RS DK 1243 DU yang ditumpangi para terdakwa.

Selain itu, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 11 plastik klip sabu seberat 2,94 gram saat mengeledah rumah terdakwa Ali Wafa di Jalan Gelogor Indah, Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan.

Penggeledahan juga dilakukan di kos Fathorrohman di Jalan Pulau Yoni, Pemogan. Ditemukan 7 paket sabu seberat 2,58 gram netto dan 7 paket sabu seberat 1,80 gram netto serta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan narkotika. *rez

Komentar