nusabali

Divonis Mati, 9 Bandar Minta Ampun

  • www.nusabali.com-divonis-mati-9-bandar-minta-ampun

Sembilan bandar sabu 9 Kg jaringan Surabaya-Sumsel, Letto cs divonis mati di PN Palembang.

PALEMBANG, NusaBali

Meskipun sedang mengajukan banding mereka kini tetap dipindahkan ke lapas narkoba. "Selesai sidang Letto dan 8 temannya ini langsung dipindahkan ke lapas narkoba. Mereka dimasukkan ke 3 lapas berbeda untuk diisolasi, mereka diasingkan dulu," ujar kuasa hukum Letto, Wanida, Minggu (17/2).

Dikatakan Wanida, sel ketiganya berada di kabupaten/kota berbeda. Baik di lapas Serong di Banyuasin, lapas Kayu Agung di Ogan Komering Ilir dan terakhir di lapas Merah Mata Palembang.

"Saya belum ketemu sama mereka sejak dipindahkan. Kemarin saja saya sempat kaget, ini kenapa tak ada pemberitahuan kepada kami selaku kuasa hukum," kata Wanida.

"Mereka ini masih sidang kasus TPPU di PN Palembang dalam rentetan kasus itu. Katanya demi alasan keamanan setelah mereka divonis mati, mereka nggak ada macem-macem kok, di dalam semuanya baik-baik," kata Wanida lagi.

Secara tegas Wanida menyebut Letto cs kini mulai tak nyaman, psikisnya bahkan mulai terganggu. Apalagi di dalam lapas terpisah pun mereka tidak berada dalam ruangan yang sama.

"Lapasnya sudah berbeda, jauh semua dan sekarang pun mereka ruangannya bebeda-beda. Jadi ada yang sendirian dan putus asa, mereka ini bilang sama saya kalau bisa dimasukan dalam sel yang sama karena sudah tidak tahan diisolasi'," katanya seperti dilansir detik.

Dalam sel isloasi, Letto cs belum boleh berkomunikasi dengan siapa pun. Baik pihak keluarga maupun kuasa hukum yang datang untuk urusan sidang TPPU dan proses banding setelah vonis mati.

"Jangankan keluarga, saya kuasa hukum saja belum boleh menemuinya. Tapi nanti kami akan bicara kalau sudah dapat izin. Yang jelas kami keberatan dengan vonis mati ini, semua keberatan dan tidak ada yang terima," kata Wanida tegas.

Untuk diketahui, sembilan orang bandar sabu asal Surabaya, Jawa Timur, Letto cs, divonis hukuman mati oleh hakim PN Palembang. Majelis menilai Letto cs terbukti sebagai bandar narkoba 9 kg lintas provinsi.

Sidang mereka digelar di PN Palembang, Kamis (7/2). Sidang dipimpin oleh tiga hakim, yakni Efrata Tarigan, Ahmad Suhel, dan Yunus, yang digelar secara bergantian mengingat berkas putusan dibacakan terpisah selama 6,5 jam mulai pukul 15.30 WIB sampai 21.00 WIB.

Selain sabu 9 kg lebih, dari jaringan ini turut diamankan 8 unit mobil dan 6 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc, motor Kawasaki KLX, dan buku rekening berisi lebih dari Rp 5 miliar. Untuk aset sendiri, kini sedang dalam proses sidang TPPU.

Setelah mendengar putusan vonis mati, tujuh dari sembilan orang bandar resmi mengajukan permohonan banding atas vonis hakim. Adapun ketujuh terdakwa yang banding yaitu Letto, Fandika, Trinil, Hasan, Faiz, Andik dan Candra. *

Komentar