nusabali

Pak Oles Diadukan ke Bawaslu Buleleng

  • www.nusabali.com-pak-oles-diadukan-ke-bawaslu-buleleng

Dua Caleg Golkar Mangkir Saat Diperiksa

SINGARAJA, NusaBali
Gede Ngurah Wididana, caleg Partai Demokrat untuk DPR RI, terindikasi melanggar aturan kampanye. Bawaslu Kabupaten Buleleng pun berencana memeriksa Ngurah Wididana alias Pak Oles, Kamis (14/2) hari ini di Kantor Bawaslu Buleleng, Jalan Bisma Singaraja. Sedangkan jadwal pemeriksaan terhadap dua caleg Partai Golkar yang terindikasi melanggar administrasi kampanye, Rabu (13/2) tidak bisa terlaksana, karena kedua caleg berhalangan hadir.

Ngurah Wididana dilaporkan melanggar aturan kampanye oleh Panwas Kecamatan Seririt, karena tidak menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu sebelum melaksanakan kampanye. Saat itu, Pak Oles melaksanakan pertemuan di rumah warga atas nama, Ida Bawati Made Astawa, di Dusun Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng pada tanggal 8 Februari 2019 sekitar pukul 19.15 Wita. Pertemuan itu dihadiri sekitar 80 orang.

Dalam sidang pendahuluan, laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan material. Sehingga Bawaslu Buleleng berencana menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ngurah Wididana, Kamis (14/2) hari ini.

“Surat panggilannya sudah kami sampaikan, besok (Kamis hari ini,red) kami lakukan sidang pemeriksaan terhadap terlapor,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, Putu Sugiardana, usai sidang pendahuluan, kemarin. Sementara, sidang pemeriksaan terhadap dua caleg Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Buleleng, masing-masing Putu Gede dan I Gede Wisnaya, yang dilaksanakan, Rabu (13/2) tanpa dihadiri oleh kedua caleg sebagai terlapor.

Keduanya sempat dikonfirmasi oleh Petugas Pengawas Desa/Kelurahan (PPDK), ternyata Putu Gede mengaku sakit. Sedangkan Wisnaya mengaku sedang kunjungan kerja ke luar daerah, karena masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Buleleng.

“Tadi sudah kami konfirmasi kepada yang bersangkutan, ternyata Putu Gede mengaku sakit. Sedangkan Wisnaya masih kunjungan kerja ke luar daerah. Semestinya, jika tidak bisa hadir dalam persidangan, harus ada surat resmi juga, karena kami di Bawaslu mengirim surat panggilan secara resmi,” kata Sugiardana.

Meski tanpa dihadiri kedua terlapor, sidang pemeriksaan tetap dilaksanakan, dengan putusan menunda sidang. Sidang akan dilanjutkan, Kamis hari ini. Jika sampai dua kali terlapor tidak datang di persidangan, maka persidangan yang ketiga, sanksi atas pelanggaran akan diputuskan meski tanpa dihadiri oleh terlapor. “Konsekuensinya, apapun putusannya nanti, terlapor harus menerima,” tandas Sudiardana.

Sebelumnya, Wisnaya ditemukan berkampanye di Wantilan Dadia Sri Nararia Kresna Kepakisan, di Desa Banyuseri, Kecamatan Banjar, pada tanggal 3 Februari 2019. Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 Wita dihadiri sekitar 50 orang tersebut, Wisnaya tidak mengajukan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian.

Demikian juga dengan caleg Golkar Putu Gede. Caleg Putu Gede melaksanakan pertemuan di sebuah rumah warga bernama Namot, di Dusun Lakar, Desa Sidatapa, Kecamata Banjar pada tanggal 2 Februari 2019. Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 18.00 Wita itu dihadiri sekitar 100 orang, juga tidak mengajukan surat pemberitahuan secara tertulis kepada pihak kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu Buleleng. *k19

Komentar