Payung Hukum Bansos Disetujui
Ketua DPRD Bali kemarin jemput bola ke Kemendagri di Jakarta, bersama Asisten I Setda Provinsi
Dana bansos untuk masyarakat yang difasilitasi 55 anggota DPRD Bali melalui APBD Perubahan 2015, mencapai total Rp 46 miliar. Dana bansos sempat terancam tidak cair, karena ada ketentuan penerima harus berbadan hukum. Karenanya, Pemprov Bali mengajukan Pergub ke Kemendagri sebasgai payung hukum untuk pencairan bansos.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Bali, Wayan Disel Astawa, menyatakan pencairan bansos/hibah sudah sangat mepet waktunya. Pasalnya, tahun anggaran akan segera berakhir pada Desember 2015. Sementara kelompok masyarakat sudah telanjur me-ngajukan proposal.
Karena itu, para pemangku kepentingan di Bali mulai dari Gubernur, Bupati/Walikota, kepolisian, kejaksaan, hingga BPKP diminta membuat MoU untuk memperkuat payung hukum pencairan bansos. “Supaya terjaga dan lebih kuat dari sisi legalitas, serta ada sikap saling percaya antar lembaga, buat saja MoU. Ini demi kepentingan rakyat Bali,” ujar Disel Astawa secara terpisah di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu kemarin.
Politisi PDIP asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini mengingatkan, tanpa ada keberanian para pemegang kebijakan dan kewenangan di Bali, maka akan terus terjadi keraguan bahwa pencairan bansos ini tidak aman dari kasus hukum.”Hemat kami, perkuat payung hukumnya dengan kesepakatan bersama,” tegas Disel Astawa.
Komentar