nusabali

Payung Hukum Bansos Disetujui

  • www.nusabali.com-payung-hukum-bansos-disetujui

Ketua DPRD Bali kemarin jemput bola ke Kemendagri di Jakarta, bersama Asisten I Setda Provinsi

Penerima di Bawah Desa Adat Tidak Perlu Berbadan Hukum

DENPASAR, NusaBali
Dana bansos/hibah senilai Rp 46 miliar yang difasilitasi 55 anggota DPRD Bali, dipastikan bisa cair. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memberikan lampu hijau Peraturan Gubernur (Pergub) yang diajukan Pemprov Bali sebagai payung hukum pencairan bansos. Nantinya, kelompok penerima bansos yang bernaung di bawah desa adat, tidak perlu harus berbadan hukum.

Kepastian dibolehkannya pencairan dana bansos dengan payung hukum Pergub ini diperoleh setelah Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, bersama jajaran Pemprov Bali mendatangi Mendagri Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (28/10). Bahkan, Pergub yang sebelumnya diajukan Pemprov Bali sebagai payung hukum pencairan bansos, telah dibawa pulang dari Kemendagri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Bali, Dewa Putu Eka Wijaya Wardana, Rabu kemarin.

“Sudah tidak ada masalah lagi. Proses di Kemendagri sudah selesai. Pergub yang diaju-kan lolos verifikasi dan sudah ditandatangani Mendagri. Pergubnya sudah dibawa pulang ke Bali oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Dewa Putu Eka Wijaya Wardana,” ujar Adi Wiryatama saat dikonfirmasi NusaBali di Jakarta kemarin. 

Menurut Adi Wiryatama, pihaknya kemarin menemui Mendagri Tjahjo Kumolo di Kemendagri, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan penerima bansos yang diharuskan berbadan hukum sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran (SE) Mendagri, tidak ada masalah lagi. Sebab, lembaga penerima bansos di Bali yang bernaung di bawah desa adat, diatur dengan Perda Desa Pakraman. Dan, itu sudah jelas bisa menerima dana bansos/hibah. 

“Jadi, yang berada di bawah naungan desa adat seperti pura, subak, sekaa, dan banjar, bisa menerima dana bansos,” tandas politisi senior PDIP yang mantan Bupati Tabanan dua kali periode (2000-2005 danb 2005-2010) ini.

Adi Wiryatama menceritakan, pertemuan dengan Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu kemarin, berlangsung alot. Rombongan DPRD Bali yang dipimpin Adi Wiryatama hanya sempat bertemu beberapa menit dengan Mendagri Tjahjo Kumolo di sela-sela apel di Kemendagri. 

Selanjutnya...

Komentar