Payung Hukum Bansos Disetujui
Ketua DPRD Bali kemarin jemput bola ke Kemendagri di Jakarta, bersama Asisten I Setda Provinsi
Dalam pertemuan singkat itu, Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan jaminan bansos/hibah bisa cair. Lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo melimpahkan penanganan bansos/hibah untuk Bali ini kepada Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri buat diselesaikan segera. Pasalnya, Tjahjo kemarin mendadak dipanggil ke Istana Negara Jakarta.
“Akhirnya, kita ditemui Dirjen Otda Kemendagri, Bu Purniasih. Pada intinya, ban-sos/hibah tak ada masalah lagi. Bansos bisa dicairkan dengan payung hukum Pergub. Dan, Pergub sudah diverifikasi dan telah ditandatangani Mendagri. Pergub sudah dibawa ke Bali oleh Asisten I Setda Provinsi, sementara saya sendiri masih nyangkut di Jakarta karena nggak dapat tiket pesawat,” tegas politisi asal Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan ini.
Menurut Adi Wiryatama, pihaknya sempat membeber dampak berat jika bansos /hibah untuk masyarakat Bali sampai tidak bisa cair. Masalahnya, sebagian penerima bansos adalah pura-pura, desa adat, subak, dan banjar. Desa adat, pura, dan subak adalah penopang dan menjaga adat dan budaya di Bali.
”Saya katakan kalau bansos sampai tidak cair, 1.488 desa adat di Bali dengan jutaan krama akan turun melakukan desakan kepada pemerintah. Apalagi, 40 persen dana bansos yang dicairkan di Bali adalah untuk kegiatan adat dan keagamaan. Saya minta supaya disampaikan ke Presiden Jokowi masalah soal ini, jangan sampai Bali diabaikan,” tegas Adi Wiryatama yang kini Sekretaris Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) PDIP Bali.
Sayangnya, Asisten I Setda Provinsi Bali, Dewa Putu Eka Wijaya Wardana, belum berhasil dikonfirmasi NusaBali terkait lolosnya Pergub sebagai payung hukum pencairan bansos ini. Saat dihubungi melalui telepon, Rabu kemarin, ponselnya bernada mailbox. Sekda Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun, juga belum bisa dihubungi, karena tidak mengangkat ponselnya.
Selanjutnya...
Komentar