nusabali

Solidaritas Jurnalis Bali Kembali Datangi Kantor Kemenkumham

  • www.nusabali.com-solidaritas-jurnalis-bali-kembali-datangi-kantor-kemenkumham

Puluhan orang yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), Jumat (1/2), kembali mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali untuk menanyakan perkembangan remisi terhadap terpidana I Nyoman Susrama yang melakukan aksi pembunuhan keji terhadap wartawan Radar Bali, Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa.

DENPASAR, NusaBali

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Sutrisno yang menerima langsung kedatangan para Solidaritas Jurnalis Bali juga turut menyaksikan teatrikal para aksi demo selama 15 menit bagaimana kejinya Prabangsa dibunuh oleh Nyoman Susrama bersama anak buahnya.

"Saya sudah menyampaikan kepada bapak Menteri Hukum dan HAM pada Selasa lalu terkait tuntutan rekan-rekan Solidaritas Jurnalis Bali, agar mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama, hingga tuntutan rekan-rekan terpenuhi secara lisan maupun tertulis," ujar Sutrisno.

Sutrisno menyampaikan kepada para aksi Solidaritas Jurnalis Bali bahwa Menkumham Yasonna Laoly akan memperhatikan apa yang menjadi inspirasi rekan-rekan awak media yang mengecam aksi keji yang dilakukan terpidana Nyoman Susrama.

"Saat saya bertemu bapak menteri, subtansi yang saya sampaikan adalah terkait apa yang diharapkan teman-teman solidaritas jurnalis Bali. Bapak menteri juga sudah menerima apa yang telah saya sampaikan yang nantinya akan dikaji dan dibahas kembali," ujarnya.

Dalam aksinya, para Solidaritas Jurnalis Bali juga melakukan aksi jalan mundur di saat menuju Kantor Kemenkumham Bali, yang menandakan kebebesan pers dalam menulis berita terjadi kemunduran.

Sementara itu, Koodinator Aksi Solidaritas Jurnalis Bali, Nandhang R. Astika menyatakan setelah sepekan lamanya aksi-aksi menolak remisi terhadap Nyoman Susrama yang terjadi diberbagai daerah di Tanah Air berlangsung, para jurnalis meminta Presiden Joko Widodo mencabut remisi perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara terhadap Susrama yang tercantum dalam Kepres Nomor 29 Tahun 2018. "Kami para Solidaritas Jurnalis Bali juga menuntut presiden dan aparatur di bawahnya agar lebih berhati-hati dan cermat dalam membuat kebijakan yang dapat melemahkan kebebasan dan kemerdekaan pers," ujarnya.

Selain itu, para Solidaritas Jurnalis Bali juga menuntut Kanwil KemenkumHAM Bali memberikan dan membuka seluruh informasi atau dokumen yang dijadikan dasar pemberian remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara untuk I Nyoman Susrama yang melakukan aksi pembunuhan. "Kami juga mendesak aparat penegak hukum agar menuntaskan pengungkapan kasus pembunuhan maupun kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Indonesia, serta mendorong pemerintah agar menjamin kemerdekaan pers," katanya. *ant, isu

Komentar