nusabali

Anggota Ormas Pengedar Shabu Diringkus

  • www.nusabali.com-anggota-ormas-pengedar-shabu-diringkus

Saat diamankan dia mengaku mengedarkan narkoba selama lima bulan belakangan. Dia melakukan itu karena faktor ekonomi,”

MANGUPURA, NusaBali

Agus Edi Santika, 26 oknum anggota salah satu Ormas (Organisasi Masyarakat) di Bali, diamankan Buser Polres Badung, Senin (21/1) pukul 13.30 Wita. Dia diamankan pihak berwajib karena menjadi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Badung. Diketahui oknum anggota Ormas ini menjadi pengedar narkoba selama lima bulan terakhir.

Kapolres Badung, AKBP Yudit Hananta SIK saat rilis gelar perkara di Mapolres Badung, Senin (28/1) mengungkapkan, tersangka Agus Edi Santika karena factor ekonomi. Dikatakan tersangka ini sudah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Badung.

Setelah lama dilakukan penyelidikan akhirnya sopir freelance berhasil diamankan Jalan Tukad Balian, Gang Citra, Banjar Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Senin (21/1) pukul 13.30 Wita. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti shabu seberat 12,62 gram. “Tersangka ini diketahui sebagai anggota ormas dilihat dari tato pada tanganya. Saat diamankan dia mengaku mengedarkan narkoba selama lima bulan belakangan. Dia melakukan itu karena faktor ekonomi,” tutur AKBP Yudit Hananta.

Selain tersangka oknum anggota Ormas ini, Sat Narkoba Polres Badung juga berhasil mengamankan satu pengedar yang lain, Is Dhani Yusuf, 38. Tersangka ini diamankan di Jalan Nakula, depan pertokoan Jovie, Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Rabu (16/1) pukul 23.30 Wita. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 18 paket shabu dan 25 butir ekstasi.

“Tersangka ini pekerjaanya gojek. Pengakuanya sama, yakni karena faktor ekonomi. Tersangka mulai menjadi pengedar narkoba sejak sebulan terakhir. Saat diamankan tersangka tak berkutik dan mengaku menjadi pengedar narkoba,” lanjut AKBP Yudit Hananta.

Selain berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba Sat Narkoba Polres Badung dalam seminggu terakhir juga berhasil mengamankan seorang pengguna narkoba, Eri Satria Purnama, 25. Tersangka ini diamankan di kediamanya di Jalan Tukad Yeh Aya, Desa Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Minggu (27/1) pukul 13.30 Wita. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu paket paket ganja dengan berat bersih 40,34 gram.

“Saat diamankan, tersangka mengaku menggunakan ganja sebagai obat tidur. Kalau tidak menggunakan ganja tersangka katanya tak bias tidur. Dalam sebulan tersangka menghabiskan ganja 40,34 gram. Tersangka membeli paket itu dari seseorang yang masih didalam seharga Rp 1.000.000,” ungkap AKBP Yudit Hananta.

AKBP Yudit Hananta menegaskan pihaknya tak akan berhenti untuk menumpas pengedar maupun pengguna narkoba. Dikatakan ini merupakan salah komitmen dalam commander wish Kapolda Bali. “Kami tak main-main. Pengedar ini kaki dan tanganya dirantai,” pungkasnya.*po

Komentar