nusabali

Pedagang Kopi Bermobil Didenda Rp 200.000

  • www.nusabali.com-pedagang-kopi-bermobil-didenda-rp-200000

Petugas Satpol PP Klungkung menertibakan pedagang warung kopi yang berjualan memakan badan jalan, di wilayah Jalan Nakula, Klungkung, Kamis (24/1) pagi.

SEMARAPURA, NusaBali
Kali ini petugas langsung memberikan sanksi tegas kepada pemilik warung itu, I Nyoman Suwirta,65, berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Semarapura, Klungkung.

Informasi yang dihimpun, I Nyoman Suwirta sendiri sudah lama berjualan di tempat tersebut, dengan menggunakan sebuah mobil yang sudah tidak terpakai. Karena tempatnya memakan badan jalan, Satpol PP langsung menindak tegas dengan memberikan sanksi Tipiring. Kasatpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengatakan, saat turun tersebut petugas tidak memberikan surat peringatan maupun pembinaan. Namun menindak tegas berupa sanksi Tipiring karena melanggar Perda No 2 Tahun 2014 tentang ketertiban umum khususnya pasal 7 hurup i dan pasal 23. “Dengan putusan atau denda Rp 200.000 serta yang bersangkutan harus menghentikan aktivitasnya selama ini ditempat itu, denda langsung dibayarkan didepan hakim,” ujarnya, kepada NusaBali.

Disebutkan, terkait dengan persoalan ini dihimbau kepada masyarakat agar benar-benar mentaati peraturan yang ada. “Kami dari Sat Pol PP akan terus melakukan razia, kami tidak ingin ada yang kena Tipiring, maka mari kita taati peraturan yang ada,” ujarnya.*wan

Komentar