nusabali

AP I Minta Pungutan Turis Cukup 5 Dolar

  • www.nusabali.com-ap-i-minta-pungutan-turis-cukup-5-dolar

Pengelola Bandara Internasional Ngurah Rai usul agar pola pemungutan retribusi turis asing dipaketkan dengan tiket pesawat

Kemarin Pansus Ranperda Kontribusi Wisatawan Serap Aspirasi ke Bandara

MANGUPURA, NusaBali
Pansus Ranperda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali terjun ke Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Senin (21/1), untuk serap aspirasi. Pihak AP I selaku pengelola Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban meminta supaya retribusi (bea masuk) untuk wisatawan asing diturunkan dari rancangan awal 10 dolar AS menjadi 5 dolar AS per kepala.

Rombongan Pansus Ranperda Kontribusi Wisatawan DPRD Bali yang terjun serap aspirasi ke AP I Ngurah Rai, Senin kemarin, dipimpin langsung Ketua Pansus I Ketut Suwandhi (dari Fraksi Golkar), didampingi sejumlah anggotanya seperti I Made Budastra (Fraksi PDIP), Gede Kesumaputra (Fraksi PDIP), Ni Putu Yuli Artini (Fraksi Golkar), dan Nengah Wijana (Fraksi Gerindra). Plt Sekwan DPRD Bali Ida Bagus Subiksu juga ikut terjun bersama Kadis Pariwisata Provinsi Bali AA Yuniartha. Mereka diterima General Manager AP I Ngurah Rai, Yanus Suprayogi, di Lantai III Hotel Novotel Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban. 

Dalam pertemuan tersebut, GM AP I Ngurah Rai, Yanus Suprayogi, menyampaikan bahwa pungutan kepada wisatawan asing sebesar 10 dolar AS per kepala terlalu tinggi. Pihaknya usul agar besaran pungutan diturunkan menjadi 5 dolar AS per kepala. Jika dikenakan retribusi 10 dolar AS per kepala, wisatawan asing bisa kaget. “Jadi, kalau bisa jangan langsung 10 dolar AS, turunkan nilainya. Kalau 10 dolar AS, terlalu tinggi bagi wisatawan,” pinta Yanus Suprayogi.

Yanus Suprayogi mengatakan, pihak AP I Ngurah Rai mendukung lahirnya Perda Kontribusi Wisatawan ini. Bahkan, AP I Ngurah Rai siap memberikan pendampingan. Untuk pola pemungutan, AP I Ngurah Rai tidak setuju jika retribusi dilakukan di bandara. Lebih baik dibuatkan satu paket, misalnya, nyantel dengan tiket pesawat. "Kalau retribusinya melalui tiket pesawat, itu tidak dirasakan oleh wisatawan. Mereka hanya cek dan tahu harganya, setelah itu datang ke Bali,” tandas Yanus Suprayogi. 

Dia menambahkan, pengambilan retribusi melalui tiket pesawat jauh lebih efektif dibandingkan dengan membuat counter khusus di dalam Bandara Ngurah Rai. Jika dibuatkan counter khusus di bandara, ini bisa memicu terjadinya antrean hingga membuat wisatawan tidak nyaman. Jangan dipersulit wisatawan. 

Menurut Yanus Suprayogi, untuk memperkuatnya, harus disiapkan payung hukum. ”Jika ada biaya, mari kita garap bersama-sama, kami ingin buatkan payung hukumnya dulu,” tegas Yanus Suprayogi di hadapan Pansus Ranperda Kontribusi Wisatawan DPRD Bali.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Kontribusi Wistawan, Ketut Suwandhi, menyatakan usulan AP I Ngurah Rai soal besaran retribusi dan pola pungutan, bukanlah final. Sebab, usulan itu bisa dilakukan kajian untuk mempertimbangkan nilai yang layak dan standar. 

“Bisa saja AP I Ngurah Rai sudah melakukan perbandingan dan survei. Tapi, masukannya kami terima untuk dikaji lagi. Perjalanan untuk memutuskan nominal retribusi ini masih panjang dan memerlukan proses,” tandas Suwandhi kepada NusaBali seusai pertemuan dengan pihak AP I Ngurah Rai, Senin kemarin.

Suwandhi yang notabene Ketua Komisi II DPRD Bali (membidangi pariwisata, pajak, perbankkan, pertanian) menegaskan, kalau pungutan 10 dolar AS per kepala diberlakukan, jelas akan diimbangi dengan pemberian pelayanan maksimal kepada wisatawan. Menurut Suwandhi, Pansus Ranperda Kontribusi Wisatawan sudah mengantongi hasil survei dari Puslit Pariwisata dan Budaya Unud yang menyatakan turis asing tidak keberatan dengan pungutan 10 dolar AS per kepala. Bahkan, wisatawan asing siap jika dikenakan retribusi sampai 13 dolar AS per kepala.

“Berdasar survei, wisatawan asing 60 persen setuju pungutan ini. Bahkan, mereka sebut nominal 13 dolar AS. Sedangkan wisatawan domestik, 40 persen tidak setuju ada pungutan. Makanya, untuk wisatawan domestik buat sementara tidak dikenakan pungutan. Kalau AP I tadi minta maksimal 5 dolar AS, ya kita akan bicarakan lagi di Pansus,” beber politisi senior Golkar asal Banjar Belaluan Sadmerta, Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara yang mantan Wakil Ketua DPRD Bali 2009-2014 ini.

Suwandhi menegskan, Pansus Ranperda Kontribusi Wisatawan bakal mengundang lagi pihak AP I Ngurah Rai, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, dan stakeholder terkait. Mereka akan diajak rembuk terutama masalah nominal pungutan. 

Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Senin kemarin, Kadis Pariwisata Provinsi Bali AA Yuniartha mengatakan usulan pihak AP I Ngurah Rai menurunkan angka retribusi daru10 dolar AS menjadi 5 dolar AS, hanyalah sebuah masukan dan saran saja. Namanya masukan, ya ditampung dulu.

“Proses pembahasan Ranperda Kontribusi Wisatawan ini masih panjang. Usulan boleh saja, tapi kan nanti kajian-kajian lagi, konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Perhubungan. Nanti dimatangkan lagi, nominal yang tepat berapa? Saat sudah ada keputusan final, barulah dinyatakan pasti,” ujar birokrat asal Puri Taensiat, Denpasar Utara ini.

Gung Yuniartha mengatakan, di Jepang pungutan serupa diberlakukan dengan besaran 1.000 yen atau sekitar Rp 130.000 per kepala wisatawan asing. Pola di Jepang ini sudah bisa dijadikan patokan. Bukan hanya itu, negara-negara maju lainnya juga menerapkan pungutan terhadap wisatawan aisng ini. 

Jadi, kata Yuniartha, Bali perlu melakukan pungutan ini untuk menjaga dan merecovery infrastruktur. Kemudian, jika ada bencana alam seperti erupsi Gunung Agung di Karangasem, dana ini bisa menjadi subsidi untuk evakuasi wisatawan asing. “Di Jepang diberlakukan pungutan Rp 130.000, tidak ada masalah, karena wisatawan mengerti,” katanya.

Untuk keputusan berapa nanti besaran pungutan terhadap wisatawan asing, menurut Yuniartha, masih akan dibahas Dinas Pariwisata bersama Pansus Kontribusi Wisatawan, serta konsultasi ke pusat. “Tadi ada masukan dari AP I Ngurah Rai, kalau pola pungutan retribusi tidak dilaksanakan di lingkungan bandara, karena bisa membuat antrean lebih panjang dan membuat wisatawan tidak nyaman. Jadi,  dipikirkan pola include dengan tiket pesawat,” tegas mantan Kepala Perwakilan Pemprov Bali di Jakarta ini. 

Pemprov Bali sendiri merancang Perda Kontribusi Wistawan, agar ada pemasukan dari sektor pariwisata. Dalam Ranperda ini, setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali rencananya akan dikenakan retribusi sebesar Rp 10 dolar AS atau sekitar Rp 150.000 per kepala. Dengan pengutuan 10 dolar AS per kepala wisatawan asing ini, Bali berharap dapat duit Rp 1,9 triliun per tahun, jika asumsinya angka kunjungan mencapai 10 juta turis setahun. *nat,dar

Komentar