nusabali

Polda Sita 1.746 Butir Ekstasi

  • www.nusabali.com-polda-sita-1746-butir-ekstasi

Dari CAR disita 100 butir ekstasi dan puluhan gram shabu. Dari DS disita 1.646 butir ekstasi, ratusan gram shabu, dan 184,89 gram ekstasi yang telah jadi serbuk.

DENPASAR, NusaBali
Unit 4 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil menangkap dua pengedar di dua tempat berbeda di kawasan Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (19/1) dalam tenggang waktu 30 menit. Dari kedua tersangka pelaku, CAR, 26, dan DS, 22, disita total 1.746 butir ekstasi dan ratusan gram shabu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja SIK MSi membeberkan penangkapan terhadap dua orang tersangka pengedar shabu dan ekstasi dilakukan hanya selang setengah jam (30 menit).

Penangkapan pertama adalah tersangka dengan inisial CAR, 26, pada Sabtu kemarin sekitar pukul 03.30 Wita. Tersangka CAR diamankan polisi di Jalan Raya Semer, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dari tangan tersangka, petugas kepolisian berhasil mendapatkan 18 paket shabu dengan berat total 53,84 gram brutto atau 49,88 gram netto, 100 butir ekstasi dengan berat 29,84 gram brutto atau 28,07 gram netto, serta 1 timbangan digital.

Setelah berhasil diamankan, tersangka CAR beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Bali untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. 

Selain barang bukti berupa shabu dan ekstasi, petugas juga menyita 1 buah HP merek Samsung J7 Prime warna gold beserta sim card milik tersangka yang dipakai untuk berkomunikasi saat melakukan transaksi narkoba. 

“Iya benar, ada pengukapan dua kasus narkoba. Tersangka pertama dengan inisial CAR ditangkap karena kedapatan membawa dan memiliki 18 paket shabu dengan berat total 53,84 gram brutto atau 49,88 gram netto, dan 100 butir ekstasi dengan berat 29,84 gram brutto atau 28,07 gram netto,” tutur Kombes Pol Hengky Widjaja.

Selang tiga puluh menit kemudian atau sekitar pukul 04.00 Wita, tersangka kedua, DS, 22, diamankan petugas di Jalan Raya Anyar Peliatan Gang Rare Angon, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Tersangka tak berkutik saat diamankan petugas kepolisian.

Dari tangan pelaku DS, petugas berhasil mengamankan 15 paket shabu  dengan berat 635,26 gram brutto atau 624,98 gram netto, 20 paket ekstasi dengan jumlah 1.646 butir, dan 184,89 gram ekstasi yang telah dipecah jadi serbuk. Barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan, 2 buah handphone, serta ATM dan buku tabungan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang disita oleh petugas langsung dibawa ke markas Dit Resnarkoba Polda Bali untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. 

“Dari hasil interogasi awal, peran pelaku adalah membawa, menyimpan, dan menguasai barang narkotika jenis shabu serta diedarkan. Imbalan setiap kali tempel antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000,” tutur Kombes Pol Hengky Widjaja. *po

Komentar