nusabali

Emosi Setelah Baca SMS Korban

  • www.nusabali.com-emosi-setelah-baca-sms-korban

Terdakwa I Wayan Siki, 65 yang menjadi pelaku pembunuhan juru parkir, I Ketut Pasek Mas, 47 di parkiran TIKI, Jalan Kapten Regug, Denpasar menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (10/01).

Kasus Pembunuhan Juru Parkir


DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi, terungkap jika aksi sadis ini terjadi setelah terdakwa menerima SMS dari korban. Hal ini diungkap saksi Daniel Adi Pe yang merupakan staf jasa pengiriman barang Tiki. Ia mengatakan sebelum kejadian tepatnya pada Rabu (29/9) sekitar pukul 07.00 Wita, dirinya sempat bertemu dengan terdakwa di depan Tiki. Saat itu saksi diminta membacakan SMS dari korban di handphone milik terdakwa.

Awalnya saksi lupa isi SMS tersebut. Namun setelah diingatkan jaksa saksi mengiyakan SMS yang menggunakan Bahasa Bali tersebut. Setelah diartikan isi SMS tersebut berbunyi ‘Yang saya dengar mungkin dalam waktu dekat lahan parkir ini akan diambil alih pecalang’. Majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja lalu menanyakan saksi bagaimana reaksi terdakwa setelah mendengar SMS tersebut. “Dia (terdakwa, red) marah,” ujar saksi.

Sementara saksi kedua yang juga staf Tiki, Ridwan Widi Nugroho mengatakan saat bekerja sekitar pukul 13.00 Wita melihat ada perkelahian di depan kantor Tiki. Saat itu ia melihat terdakwa menyerang bagian perut korban hingga korban terjatuh. Saat keluar kantor, saksi melihat korban sudah terkapar dan terdakwa jalan menuju motornya dan kabur ke arah barat.

Majelis hakim sempat menanyakan apakah saksi kenal dengan kedua orang yang berkelahi. “Kenal. Keduanya memang tukang parkir di kantor TIKI. Mereka kerja shif pagi dan siang,” ujarnya.

Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Oka Surya Atmaja menyatakan Siki yang berasal dari Jalan Gunung Batur Nomor 7B, Banjar Kerandan, Denpasar ini didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana ketentuan Pasal 340 KUHP. “Bahwa terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tegas Jaksa Oka.

Kemudian pada dakwaan subsider, Siki didakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP. Serta yang lebih subsider lagi, terdakwa diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia sebagaimana Pasal 351 ayat (3) KUHP. “Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan kepada korban I Ketut Pasek Mas yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa,” ujar jaksa saat memulai dakwaan lebih subsider. *rez

Komentar