nusabali

Pasca Natal dan Galungan, DLHK Angkut 1.500 Ton Sampah

  • www.nusabali.com-pasca-natal-dan-galungan-dlhk-angkut-1500-ton-sampah

Pasca Hari Suci Galungan dan Natal, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar angkut 1.500 ton sampah di Kota Denpasar.

DENPASAR, NusaBali
Sampah tersebut kebanyakan merupakan sampah upakara dan sampah rumah tangga yang meningkat hingga 60 persen atau 600 ton dari hari biasanya yang hanya mencapai 900 ton. Hal itu membuat DLHK harus mengerahkan seluruh tim yang ada yakni 1.459 tenaga dan 49 armada untuk membersihkan volume sampah.

Kepala DLHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada saat dikonfirmasi, Kamis (27/12) mengatakan, secara umum DLHK Kota Denpasar setiap menyambut hari besar keagamaan selalu siaga mengantisipasi lonjakan volume sampah yang dipastikan meningkat cukup signifikan. Hal itu dilakukan karena hampir seluruh warga Denpasar yang beragama Hindu merayakan hari raya Galungan dengan menggunakan bahan upakara.

Penumpukan sampah tersebut selain berasal dari alat upakara juga dari sampah rumah tangga pasca Penampahan Galungan. Sebab saat itu warga cenderung memakai bumbu dan bahan lainnya yang dapat meningkatkan volume sampah ketimbang hari-hari biasanya. “Kami tetap bersiaga kapanpun untuk memastikan kebersihan Kota Denpasar,” kata Wisada.

Lebih lanjut dikatakan, dengan lonjakan tersebut, antisipasi terhadap penanganan sampah ini dilaksanakan dengan mengintensifkan seluruh personel dengan pola penambahan jam kerja atau sistem lembur. Adapun terdapat sedikitnya 13 TPS dan 1.459 tenaga kebersihan yang disiagakan dengan 49 armada yang dibantu motor cikar (moci) di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan. “Kami bersinergi dengan semua elemen hingga desa/lurah guna menangani sampah hari besar keagamaan yakni Galungan, Kuningan dan Nataru ini,” jelas Wisada.

Wisada juga menekankan, lonjakan sampah tersebut sebagian besar disebabkan oleh sampah sisa upacara yang didominasi rangkaian janur. Dikatakan, peningkatan volume sampah ini akan ditangani hingga Kota Denpasar kembali bersih. Wisada juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut andil meminimalisisr jumlah sampah saat hari raya. Hal ini dapat dilakukan dengan pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang. “Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut andil dalam menjaga kebersihan dengan memilah sampah dan membuang sampah sesuai dengan jam yang dianjurkan oleh swakelola sampah, sehingga sampah tidak menumpuk di pinggir jalan, dan kerjasama ini sangat penting menuju Kota Denpasar yang bersih dan asri,” terangnya.

Wisada juga menghimbau pada masyarakat kedepannya untuk menjaga kebersihan Kota Denpasar. Apalagi dengan Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.

Dikatakan dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar. "Bagi warga masyarakat yang melanggar Perwali ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebersihan. Tak main-main, denda yang diberikan maksimal hingga Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan," tegasnya. *mi

Komentar