nusabali

Buleleng Garap Perda Bendega

  • www.nusabali.com-buleleng-garap-perda-bendega

Lembaga DPRD Buleleng, mulai menggarap usulan Ranperda Bendega. Ranperda ini akan memberi perlindungan bagi masyarakat pesisir yang identik dengan para nelayan.

Perkuat Kedudukan Warga Pesisir

SINGARAJA, NusaBali
Ranperda ini merupakan inisiatif Lembaga Dewan, yang dirancang menjadi produk hokum di tahun 2019. Sebelum dibahas, Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Bueleng menggelar desiminasi guna mendapatkan masukan, dengan mengundang mahasiswa Undiksa, dan pihak terkait, Rabu (5/12) di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja.

Desiminasi menghadirkan Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali, I Nengah Manumudhita, yang juga menjadi tokoh dibalik terbitkan Perda Bendega Provinsi Bali.

Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Gede Suradnya mengatakan, pembuatan Perda Bendega di kabupaten merupakan tindaklanjut dari Perda Bendega Provinsi Bali. “Karena Perda (Bendega,red) ini sudah ada di Provinsi Bali, maka kabupaten/kota kini wajib menindaklanjuti. Di Buleleng karena pantainya cukup panjang maka sudah semestinya memiliki perda tersebut. Di Bali, yang sudah menyusun Perda Bendega baru Kabupaten Badung, dan Buleleng sekarang kita susun,” jelas politisi Partai Gerindra asal Desa Anturan, Kecamatan Buleleng ini.

Sementara, Ketua DPD HNSI Bali, Nengah Manumudhita menjelaskan, di Bali sebenarnya mengenal tiga lembaga adat yakni di Desa namanya Desa Adat, kemudian di Sawah punya lembaga Subak, sedangkan kalau di pesisir itu adalah lembaga Bendega. Hanya saja, sejauh ini yang diatur adalah lembaga Adat dan Subak.

Lebih lanjut dikatakan, prinsip dari Perda Bendega adalah memberikan perlindungan dan pemerdayaan masyarakat pesisir, sama dengan lembaga adat lainnya. “Jadi Bendega ini menjadi lembaga adat yang ada di wilayah pesisir. Seperti identic dengan lembaga adat yang sudah ada seperti Subak dan Desa Adat,” jelasnya.

Masih kata Manumudhita, dalam Perda Bendega ini juga memiliki konsep Tri Hita Karana, yakni Parahyangan, Pawongan dan Palemahan. Parahyangan itu Pura-pura yang ada pesisi, seperti Pura Segara. Pawongannya menyangkut warga yang tinggal di pesisir yakni nelayan, dan di daerah yang sudah berkembang seperti di Kuta Badung ada yang namanya tukang massage. Sedangkan Palemahannya meliputi wilayah pesisir. “Nanti kalau sudah ditetapkan Perda ini, mereka (nelayan,red) tidak bisa diusir-usir lagi, seperti sekarang ketika ada investasi pembangunan di pesisir, nelayan ini gampang dipindah-pindah,” ujarnya.

Selain memberi perlindungan, pemerintah juga punya dasar hukum ketika memberikan bantuan, seperti bantuan keuangan khusus (BKK) ke Desa Adat ataupun ke Subak. “Nanti di dalam Bendega itu ada yang namanya kelian, krama, dan lembaga itu punya awig-awig-nya,” imbuh Manumudhita. *k19

Komentar