nusabali

Masalah Makan, Masa Tahanan hingga Salah Ketik Putusan Diungkap

  • www.nusabali.com-masalah-makan-masa-tahanan-hingga-salah-ketik-putusan-diungkap

Bahas LP Kerobokan, 5 Instansi Penegak Hukum Kumpul

DENPASAR, NusaBali
Lima instansi penegak hukum, yaitu Polresta Denpasar, Polres Badung, Kejari Denpasar, Kejari Badung dan Lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Denpasar melakukan rapat koordinasi di LP Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada, Rabu (28/11) pukul 09.00 WITA. Rapat yang berlangsung selama 2,5 jam ini mengungkap berbagai masalah dan kendala yang dihadapi LP Kerobokan.  

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Kapolresta Denpasar, AKBP Ruddi Setiawan, Kapolsek Kuta Utara, AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Kasi Pidum Kejari Denpasar, Arief Wirawan, Jaksa Kejari Badung, I Gusti Ngurah Wirayoga, Hakim PN Denpasar yang diwakili IGN Partha Bargawa dan Kalapas Kerobokan, Tonny Nainggolan yang juga sebagai tuan rumah.

Kalapas membuka acara dengan pemaparan beberapa masalah yang terjadi di LP terbesar di Bali ini. Dilanjutkan oleh Kasi Binadik LP Kerobokan, Ni Nyoman Budi Utami. Dalam paparannya, LP Kerobokan memiliki masalah hampir sama dengan seluruh intsani penegak hukum lainnya.

Untuk Polresta Denpasar dan Polres Badung, Utami mengungkap terkait penitipan tahanan WNA (Warga Negara Asing) yang tanpa dilengkapi identitas seperti paspor. Selain itu pihak kepolisian juga sering terlambat melakukan perpanjangan penahanan. “Ada keterlambatan perpanjangan penahanan 40 hari dari kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu, untuk Kejari Denpasar dan Kejari Badung ada belasan masalah yang dibeber LP Kerobokan. Masalah yang sama dengan kepolisian, yaitu terkait penitipan tahanan WNA yang sering tidak disertakan dengan paspor atau identitas lainnya. Masalah lainnya, terkait pelimpahan perkara (P31) di mana tahanan sudah menjalani sidang namun baru turun surat P-31. “Pengiriman surat pelimpahan perkara dan surat penetapan dari kejaksaan juga tidak pernah disertai dakwaan,” bebernya.

Selain itu, kejaksaan sering terlambat memberikan surat eksekusi. Padahal, perkara tersebut sudah diputus lama. Ada juga masalah pengetikan nama sidang pada surat pengantar sidang sering tidak sama dengan surat panggilan terdakwa. “Ini sangat mempersulit pencarian data nama tahanan di SDP (Sistem Database Pemasyarakatan), dan sering pengetikan nama ganda pada surat pengantar sidang,” tegas Utami.

Kasi Binadik LP Kerobokan ini juga membeber masalah dengan PN Denpasar yang terjadi selama ini. Diantaranya keterlambatan perpanjangan penahanan 30 dan 60 hari dari Pengadilan. Yang paling mencolok adalah seringnya terjadi kesalahan ketikan pada petikan putusan. “Diantaranya kesalahan ketik pada penahanan yang sering beda dengan surat perintah (sprint) awal penahanan dari pihak kepolisian,” lanjut Utami yang juga menyebut lambatnya respon pihak Pengadilan terkait tahanan titipan yang sakit.

Mengenai pemberian jatah makan siang dan sore pada saat tahanan sidang, pihak LP juga minta agar diperjelas. Apakah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan/Pengadilan atau LP. Mengenai jam sidang di PN Denpasar, LP Kerobokan juga mengusulkan agar sidang pidana dapat dilakukan di pagi hari sehingga kepulangan sidang tidak lewat jam 5 sore.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kapolresta Denpasar, AKBP Ruddi Setiawan mengatakan terkait permasalahan yang disampaikan LP Kerobokan, Polresta Denpasar akan langsung melakukan koordinasi dan memerintahkan jajaran untuk menindaklanjuti permasalahan di LP Kerobokan.

“Kami telah memerintahkan jajaran pada saat penitipan orang asing dilengkapi passpor yang bersangkutan, perpanjangan penahanan tidak mepet, dan agar dibuat kesepakatan sidang dengan pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan LP,” tegas Kapolresta yang baru dua pekan menjabat ini.

Hal yang sama dijelaskan Kapolsek Kuta Utara mewakili Kapolres Badung yang berhalangan hadir. Ia mengatakan akan segera meningkatkan koordinasi dengan LP Kerobokan. Sementara itu, Kejari Denpasar yang diwakili Kasi Pidum, Arief Wirawan mengatakan akan membahas secara khusus permasalahan yang dipaparkan LP Kerobokan.

Menanggapi titipan tahanan WNA yang tanpa disertai identitas, Jaksa Wirayoga dari Kejari Badung memberikan penjelasan. Menurutnya berkas-berkas terkait identitas WNA digunakan sebagai barang bukti. “Dan sesuai protap kejaksaan passpor tersebut baru dapat diserahkan setelah putusan,” jelas Jaksa Wirayoga.

Sementara itu, Hakim Bhargawa mewakili PN Denpasar menanggapi beberapa permasalahan. Diantaranya terkait jadwal sidang yang sering molor. Ia mengatakan beberapa waktu belakangan memang sidang digelar hingga malam hari karena banyaknya libur. Selain itu, di PN Denpasar jika salah satu hakim berhalangan harus menunggu hakim pengganti sehingga waktu sidang molor.

“Tapi akan kami upayakan sidang dimulai pukul 13.00 WITA. Dan seluruh permasalahan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan,” pungkasnya. Acara dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke wisma hunian LP Kelas IIA Kerobokan oleh seluruh peserta rapat. *rez

Komentar