nusabali

Bali Usulkan Bentuk Badan Ekonomi Kreatif

  • www.nusabali.com-bali-usulkan-bentuk-badan-ekonomi-kreatif

Pemprov Bali mengusulkan dibentuk Badan Ekonomi Kreatif di daerah-daerah, supaya sama dengan lembaga yang dibentuk Presiden Jokowi di pusat.

Koster Minta Lindungi Produk Haki Bali


DENPASAR, NusaBali
Keberadaan lembaga tersebut diharapkan bisa membantu dari sisi anggaran dan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (Haki). Usulan tersebut muncul saat Komisi X DPR (yang membidang pariwisata, pendidikan, pemuda, olahraga, seni, budaya, ekonomi krea-tif) turun serap aspirasi terkait RUU Ekonomi Kreatif, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Kamis (4/10) siang. RUU Ekonomi Kreatif saat ini masih dalam pembahasan di DPR.

Rombongan Komisi X DPR yang terjun ke Bali kemarin dipimpin Ketua Tim Kunjungan Daerah Abdul Fikri Faqih (dari Fraksi PKS), didampingi sejumlah anggota seperti Putu Supadma Rudana (dari Fraksi Demokrat Dapil Bali), Wiryanti Sukamdani (Fraksi PDIP), Dedi Wahidi (Fraksi PKB), dan Yayuk Sri Rahayuningsih (Fraksi NasDem).

Mereka diterima langsung Gubernur Bali Wayan Koster, didampingi Wagub Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace. Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Anak Agung Yuniartha, juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Di hadapan Komisi X DPR, Gung Yuniartha mengatakan pariwisata perlu didukung oleh ekonomi kreatif lainnya, seperti kuliner dan beragam kerajinan. “Di Bali banyak produk ekonomi kreatif. Bali itu seperti pohon kelapa, apa saja bisa dikembangkan di sinii. Untuk memperkuat dan menunjang pariwisata, perlu adanya Badan Ekonomi Kreatif,” ujar Gung Yuniarta.

Menurut Gung Yuniartha, pembentukan Badan Ekonomi Kreatif di Bali sangat penting, karena menyangkut anggaran dan perlindungan untuk hak kekayaan intelektual (Haki). “Kita ingin Dinas Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif  nantinya menyatu. Banyak produk ekonomi kreatif di Bali sebagai penunjang pariwisata. Bahkan, produk gentong dari Lombok, NTB dikirim ke Bali dan kemudian menjadi ‘made in Bali’ hinga laku dijual,” katanya. “Badan Ekonomi Kreatif ini melindungi dari sisi regulasi dan anggaran,” lanjut mantan Kepala Perwakilan Provinsi Bali di Jakarta ini.

Sedangkan Gubernur Koster menyampaikan bahwa industri kreatif merupakan salah satu pilar penting dalam membangun ekonomi nasional. Alasannya, industri ini mampu menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing di era globalisasi, sekaligus juga mensejahterakan masyarakat. Koster menyebutkan, Bali terkenal dengan industri kreatifnya, di mana sebagain masyarakat Pulau Dewata berkecimpung di bidang industri kereatif.

Namun, kata Koster, beberapa permasalahan terkait pengembangan industri dialami oleh para perajin di Bali. Permasalahan ini mulai dari segi ekespor hingga Haki. “Untuk itu, dalam melindungi dan mengembangkan industri kretif, Provinsi Bali membutuhkan lembaga khusus yang menanganinya, sehingga pembinaan terhadap masyarakat dapat dilakukan lebih intensif,” ujar Koster yang notabene mantan ang-gota Komisi X DPR tiga kali periode.

Selain itu, Koster juga menyampaikan bahwa permasalahan Haki masih dialami para perajin di Bali. Banyak krama Bali yang belum terlalu peduli dengan kekuatan dari Haki tersebut, banyak pula masyarakat yang masih sulit mengurus perizinan usaha industri dan Haki. “Komisi X DPR dapat mengawal hal tersebut dengan baik, sehingga permasalahan terkait industri kreatif yang dialami masyarakat Bali da-pat tersolusikan,” tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Dapil Bali, Putu Supadma Rudana, mengatakan pihaknya harus mengawal usulan dari Bali untuk dibentuk Lembaga Ekonomi Kreatif. “Kita sudah mendengar tadi usulan Dinas Pariwisata Bali. Keberadaan UU Ekonomi Kreatif mendesak. UU ini nantinya tidak hanya mengatur dari sisi pemasarn, namun melindungi Hak Kekayaan Intelektual (Haki) di Indonesia. Ya, sebagai advokasi, selain UU ini membantu dari sisi ang-garan untuk bidang ekonomi kreatif,” ujar Supadma.

Politisi Demokrat asal Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar ini mengatakan, masyarakat memberikan masukan sebanyak-banyaknya ketika DPRmenyerap aspirasi supaya bisa dibentuk UU untuk kepentingan dan kontribusi dalam pengembangan ekonomi kreatif. “Kami ingin memberikan pandangan bahwa RUU Ekonomi Kratig ini penting untuk melindungi Haki, serta sisi anggaran APBN sebagai pen-dampingan ekonomi, dan akses permodalan bagi pelaku ekonomi di Bali,” tegas Supadma yang juga Ketua Umum Asosiasi Museum Indonesia (AMI).

Supadma menyebutkan, lahirnya UU Ekonomi Kreatif adalah momentum untuk mendorong pemerintah guna meningkatkan anggaran buat ekonomi kreatif yang selama ini terus menurun. “Awalnya, anggaran ekonomi kreatif Rp 1,6 triliun, kemudian terus turun. Padahal, pariwisata dan ekonomi kreatif ini adalah bidang yang akan terus berkelanjutan menghasilkan devisa. Sekarang turis di Bali kejar kuliner, kejar produk fashion di Bali, mengalahkan produk kriya,” lanjut putra dari mantan anggota DPD RI Dapil Bali 2004-2009, Nyoman Rudana ini.

Sementara, Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, mengatakan usulan Gubernur Bali dan Dinas Pariwisata Bali akan dimasukkan dalam pembahasan RUU Ekonomi Kreatif. Menurut Faqih, tujuan lahirnya RUU Ekonomi Kreatif adalah mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesui dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, serta perubahan lingkungan perekonomian global. “Nantinya UU Ekonomi Kreatif ini juga dapat dijadikan landasan hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia,” katanya. *nat

Komentar