nusabali

Gadis Cantik Pengedar Shabu Dijuk

  • www.nusabali.com-gadis-cantik-pengedar-shabu-dijuk

"Jadi napi berinisial G inilah yang menyuruh tersangka untuk ambil pakaian kotor di Lapas. Shabu itu diselipkan di pakaian kotor itu,"

Dikendalikan oleh Napi Lapas Kerobokan

DENPASAR, NusaBali
Seorang gadis cantik bernama Ni Ketut Yanti, 20, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di tempat kosnya di seputaran Jalan Kertapura Denpasar Barat, Kamis (13/9) pukul 20.00 Wita. Dari tangan Yanti ditemukan shabu seberat 9,05 gram. Pengakuannya, barang haram ini milik narapidana Lapas Kerobokan berinisial G.

Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Kasat Narkoba Kompol Aris Purwanto menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang wanita yang akrab dipanggil Yanti sering mengedarkan narkotika jenis shabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan berhasil meringkus tersangka barang bukti. "Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti sabhu puluhan paket. Ia juga mengakui kepemilikan barang haram itu," jelas Wakapolresya saat memberikan keterangan pers di Mapolresta, Rabu (26/9) siang.

Tersangka yang merupakan mantan SPG ini pun dikeler ke Mapolresta beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Kepada petugas, tersangka mengaku shabu sebanyak itu didapat dari seorang Napi berinisial G yang mendekam di LP Kerobokan. Terkait pengambilannya, tersangka disuruh oleh G untuk mengambil pakaian kotor untuk dicuci. Ternyata, didalam pakaian diselipkan shabu.

Untuk upahnya sendiri, tersangka dibayar Rp 1 juta. "Jadi napi berinisial G inilah yang menyuruh tersangka untuk ambil pakaian kotor di Lapas. Shabu itu diselipkan di pakaian kotor itu," urainya.

Masih menurut Wakapolresta AKBP Artha bahwa tersangka mengaku baru pertama kali mengambil shabu di LP Kerobokan dan baru sebulan terakhir menjadi kurir. Pun tersangka juga belum pernah dihukum sebelumnya. Tersangka nekat menjadi kurir lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan Maksimal 20 tahun). "Saat ini masih kami kembangkan terkait pengakuannya. Kita juga akan melakukan koordinasi dengan pihak LP untuk menyusuri napi berinisial G ini," tutupnya. *dar

Komentar