nusabali

Golkar Kubu Sudikerta Ulurkan Tangan Damai

  • www.nusabali.com-golkar-kubu-sudikerta-ulurkan-tangan-damai

Pasca putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menangkan DPP Golkar Munas Nusa Dua (di bawah pimpinan Aburizal Bakrie), DPD I Golkar Bali pro Aburizal Bakrie pimpinan Ketut Sudikerta coba merangkul kubu Agung Laksono (Golkar Munas Ancol). 

Sementara itu, kuasa hukum DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, menuntut Menkum HAM Yasonna Laoly segera terbitkan SK kepengurusan untuk DPP Golkar Munas Nusa Dua. Jika tidak, Presiden diminta memberi sanksi untuk Menkum HAM yang notabene kader PDIP itu.

"Jadi, harus ada keberanian dari Menkum HAM dalam waktu 90 hari setelah menerima putusan dari MA untuk mencabut SK (yang sebelumnya sahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol, Red). Kemudian, menerbitkan SK baru yang sahkan DPP Golkar Munas Bali," ujar Yusril dilansir detikcom secara terpisah Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis kemarin.

"Jika tak disahkan dalam 90 hari, otomatis berlaku Munas Bali dan SK sebelumnya otomatis tidak berlaku dan harus dilaporkan ke Presiden untuk diberi sanksi," imbuh Yusril , Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).
Yusril menegaskan, seharusnya pemerintah lewat Menkum HAM segera menerbitkan SK kepengurusan DPP Golkar Munas Nusa Dua, begitu MA memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie. Terlebih, kubu Ical (Aburizal Bakrie) sudah pernah mengajukan permohonan SK kepengurusan di masa lalu, tapi tak digubris Menkum HAM.

"Kalau misalnya dilambat-lambatkan, nantinya dikira pemerintah ada kepentingan tertentu. Kalau saya jadi Menkum HAM, saya akan cabut SK (kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono) itu," ujar Yusril.

Di sisi lain, Menkum HAM Yasonna Laoly berdalih pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi dari MA yang menangkan kubu Aburizal Bakrie. "Kami tunggu putusan MA secara resmi," kilah Yasonna kepada Antara seusai pembukaan pertemuan Menteri Hukum dan Jaksa Agung ASEAN Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Kamis kemarin.

Menurut Menkum HAM, pihaknya belum bisa menentukan sikap terkait perkembangan terakhir, karena hingga saat ini belum menerima salinan resmi dari MA. "Ini ada yang bilang MA (menetapkan) Golkar Munas Bali, ada yang mengatakan Munas Riau. Kami Tunggu surat resmi yang belum kami terima," kelitnya.

Komentar