nusabali

Perbekel Pejeng Kaja Sebut Sudah Sesuai Aturan

  • www.nusabali.com-perbekel-pejeng-kaja-sebut-sudah-sesuai-aturan

Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Prona

GIANYAR, NusaBali

Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus Prona, Perbekel Pejeng Kaja I Dewa Gede Artha Putra tak langsung ditahan. Ia tampak masih ngantor dan bekerja di kantornya, Selasa (4/9) kemarin.  Ketika ditemui dikantornya, kemarin Dewa Gede tak menampik penetapannya sebagai tersangka. Bahkan diakui, tim dari Polda Bali sebanyak 2 kali sudah memeriksa dirinya. "Tyang sendiri kalau ndak salah sudah 2 kali diperiksa," ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya kemarin. Perbekel Dewa Gede mengatakan baru menerima surat penetapan tersangkanya pada tanggal 11 Agustus 2018 lalu.

"Ya, ada surat tanggal 8. Tapi nyampe di tyang tanggal 11. Surat pemberitahuan sebagai tersangka," jelasnya. Dalam surat tersebut, ada 5 nama yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Perbekel Dewa Gede Artha Putra. Sementara 4 lainnya, antara lain pihak tergugat I Dewa Ketut Oka Merta dan I Nyoman Ngurah Swastika warga Banjar Tarukan Kaja, Desa Pajeng Kaja, Tampaksiring; Kelian Banjar Dinas Tarukan Kaja I Nyoman S dan Bendesa Desa Pakraman Tarukan, I Wayan A. Pasca penetapan tersangka, Dewa Gede mengaku langsung berkoordinasi pada pihak tergugat. "Tyang bilang ke dia, bagaimana prosesnya sampai begini. Pak sebagai pemohon harus pro aktif respon ini. Saya ini kan termasuk pelayan masyarakat, tidak layani pak saja. Saya juga tidak kerja sendiri, ada 400 yang mengajukan Prona saat itu. Ada panitia didampingi BPN karena ini program nasional,  program negara," ungkapnya. Pihaknya pun masih belum mengetahui proses selanjutnya dari kasus ini. "Selama ini saya masih ngantor biasa. Yang lain juga beraktifitas normal. Belum tahu proses selanjutnya," jelas Perbekel Dewa Gede.

Dirinya pun menyesalkan mengapa kasus prona ini diungkit setelah 4 tahun penerbitan sertifikat. Padahal, Prona bergulir pada tahun 2013. "Pada prinsipnya,  saya siap diperiksa. Karena saya pastikan tidak ada unsur KKN dalam penerbitan sertifikat tanah itu. Tidak ada pemalsuan bahkan sampai detik terakhir penerbitan sertifikat tidak ada unsur cacat. Makanya diproses dan terbit sertifikat. Lalu tiba-tiba muncul masalah tahun 2017, entah kenapa tyang juga ndak begitu jelas," ungkapnya.

Ditegaskan Dewa Gede, penerbutan sertifikat dalam rangka Prona ini melalui tahap demi tahap. Ketika persyaratan yang diajukan sudah sesuai, tidak ada cacat maka akan lolos untuk diterbitkan. "Peserta saat itu sampai 400an. Kalau waktu itu persyaratan ndak lengkap, mungkin ndak masuk. Buktinya lolos," terangnya.

Sementara Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gianyar,  Dewa Alit Mudiartha mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut tentang kasus ini. "Kita akan sikapi, apabila nanti sudah ada surat formal dan keputusan pasti. Setelah itu kita akan koordinasi pak Sekda,  juga ke Perbekel Pejeng Kaja. Nanti keputusannya sesuai ketentuan," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan bagian hukum terkait sanski bagi Kepala Desa yang terlibat tindak pidana. "Kalau sudah tersangka, sanskinya sesuai Perda nomor 6 tahun 2015 asal 69. Diberhentikan sementara oleh Bupati. Tapi kembali lagi, kita akan bersikap setelah ada surat pasti," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang perangkat desa yakni Kelian Banjar Dinas Tarukan Kaja, I Nyoman Sujendra, Bendesa Pakraman Tarukan I Wayan Artawan, dan Perbekel/Kepala Desa Pejeng Kaja I Dewa Putu Arta Putra ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali bersama dua orang warga yakni I Dewa Ketut Oka Merta dan I Nyoman Ngurah Swastika.

Ini buntut dari laporan seorang disabilitas (buta dan tuli) bernama I Made Rai, pada akhir 2017 lalu terkait adanya Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) atau muncul sertifikat dari Pelayanan Pendaftaran Tanah Yang Sederhana, Mudah, Cepat Dan Murah Untuk Penerbitan Sertipikat atau Tanda Bukti Hak Atas Tanah. Yang mana, secara diam-diam, tanah korban di sertifikat atas nama dua orang saudara kandung tersebut. *nvi

Komentar