nusabali

Direksi PD Pasar Segera Dilantik

  • www.nusabali.com-direksi-pd-pasar-segera-dilantik

Lembaga DPRD Buleleng, akhirnya merestui usulan tiga nama calon ditetapkan sebagai Direksi PD Pasar. Pelantikannya pun segera diagendakan oleh Pemkab Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali

Keputusan DPRD Buleleng tersebut dituangkan dalam SK Nomor 2 Tahun 2018, tentang persetujuan pengangkatan anggota Direksi PD Pasar periode 2018-2023, tertanggal 27 Agustus 2018. Dalam SK itu, disebutkan pimpinan Dewan dapat menyetujui tiga nama calon anggota Direksi yang diusulkan, untuk ditetapkan melalui SK Bupati.

Tiga nama yang diusulkan masing-masing, Made Agus Yudiarsana, Putu Dana Harta, dan Putu Suardhana. Untuk jabatan, Bupati menetapkan Agus Yudiarsana sebagai Direktur Utama, kemudian Direktut Operasional diberikan kepada Dana Harta, sedangkan jabatan Direktur Keuangan dipercayakan kepada Suardhana. “Karena ini sudah merupakan hasil seleksi tim Pansel, tentu sudah melewati seleksi yang ketat. Ya kita tinggal menyetuji. Karena kita nyakin, hasil seleksi itu merupakan yang terbaik,” kata Ketua Dewan, Gede Supriatna, Senin (27/8) di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja.

Menurut Supriatna, persetujuan dari lembaga Dewan itu secepatnya dikirim ke Bupati, untuk segera dijadwalkan pelantikan. Sehingga ketiga nama calon Direksi PD Pasar itu bisa secepatnya bekerja mengelola pasar yang ada. “Hari ini (Senin kemarin,red) kita kirim SK persetujuan itu ke Bupati, agar secepatnya dijadwalkan pelantikan. Agar kinerja PD Pasar bisa secepatnya optimal, karena ini berkaitan dengan PAD juga,” ujar politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Tejakula ini.  

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka menegaskan, secepatnya menjadwalkan pelantikan begitu SK persetujuan dari Lembaga DPRD Buleleng diterima. Harapanya agar calon Direksi PD Pasar tersebut sudah dapat bekerja secara maksimal. “Kalau suratnya (persetujuan,red) sudah turun, kita akan agendakan segera. Nanti tinggal pelantikan saja,” katanya.

Sebelumnya, penetapan direksi dilakukan oleh Bupati sesuai kewenangannya berdasar dari hasil seleksi. Sesuai mekanisme pansel hanya ditugaskan melakukan seleksi melalui persyaratan adminsitrasi, tes wawancara, dan presentasi visi dan misi calon direksi dalam mengelola perusahaan daerah. Hasil eveluasi ini kemudian diserahkan kepada Bupati selaku pemilik perusahaan memiliki hak memilih untuk mengisi tiga jabatan yang sekarang kosong. Dalam pemilihan calon direksi oleh pemilik perusahaan itu salah satu pertimbangannya adalah eveluasi pansel terhadap kelima calon yang telah mengikuti seleksi. *k19

Komentar