nusabali

Masyarakat Antusias Bayar Pajak

  • www.nusabali.com-masyarakat-antusias-bayar-pajak

Masyarakat antusias bayar pajak kendaraan di Kantor Samsat Bangli, Senin (13/8).

BANGLI, NusaBali
Antusiasme itu diyakni karena adanya penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2018 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Wajib pajak memanfaatkan Peraturan Gubernur Bali untuk mendapatkan keringanan bayar pajak.

Kasi PKB dan BNNKB UPT Bapenda Provinsi Bali di Bangli, IGB Wirya Putra, mengatakan penerapan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 dimulai 13 Agustus hingga 14 Desember 2018. “Masyarakat merespon baik kebijakan ini. Pemutihan berlaku cukup lama yakni lima bulan,” jelas Wirya Putra. Pergub Bali dikeluarkan serangkaian dengan HUT ke-60 Provinsi Bali dan ini menjadi hadiah bagi masyarakat Bali. Pergub ini juga upaya menyadarkan masyarakat tertib bayar pajak.

Dengan diberlakukannya Pergub ini, data kendaraan lebih valid. Wirya Putra tidak menampik jika banyak kendaraan datanya masih rancu. “Sekian tahun tidak dibayarkan pajaknya, entah kendaraan masih ada atau sudah berpindah tangan,” ucapnya. Dengan adanya pemutihan, bisa melakukan pendataan. Wirya Putra mengaku telah bersurat ke masing-masing camat untuk mensosialisasikan Pergub Bali ke masyarakat. “Kami juga memasang spanduk di sejumlah titik sehingga informasi semakin tersebar luas,” imbuhnya. *es

Komentar