nusabali

Giliran Sopir Taksi di Bali Demo

  • www.nusabali.com-giliran-sopir-taksi-di-bali-demo

Anggota DPD RI Perwakilan Bali rekomendasikan Menteri Kominfo blokir aplikasi pemesanan jasa angkutan online Grab dan Uber Taxi.

Berterima Kasih ke Gubernur-Dewan yang Tegas Tolak Grab dan Uber Taxi

DENPASAR, NusaBali
Sehari pasca demo anarkis di Jakarta, Rabu (23/3) giliran seribuan sopir taksi di Bali yang menggelar aksi damai tolak operasional taksi berbasis aplikasi online. Mereka beraksi di Kantor Gubernur Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, dan Kantor DPD RI Perwakilan Bali. Dalam salah satu butir pernyataannya, ribuan sopir berterimakasih kepada Gubernur dan DPRD Bali atas sikap tegasnya menolak beroperasinya Grab dan Uber Taxi.

Ribuan sopir yang menggelar aksi damai di seputar civic center kawasan Niti Mandala Denpasar, Rabu kemarin, berasal dari Persatuan Sopir Taxi Bali (Persotab) dan Aliansi Sopir Transport Bali. Mereka awalnya berkumpul di Parkir Timur Monumen Perjuangan Rakyat Bali ‘Bajra Sandhi’, Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar, Rabu pagi sekitar pukul 09.00 Wita. 

Selanjutnya, mereka long march menuju Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, yang berjarak sekitar 100 meter arah utara Bajra Sandhi. Massa sopir yang menmgenakan pakaian adat madya dan dikoordinasikan Ketua Persotab, I Ketut Witra, sempat selama 10 menit berorasi di depan Kantor Gubernur Bali.

Dari Kantor Gubernur, massa kemudian bergerak menuju Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali di Jalan Tjokorde Agung Tresna Nomor 8 Niti Mandala Denpasar, dengan pengawalan ratusan aparat kepolisian gabungan Polresta Denpasar dan Polda Bali. Dengan membawa puluhan spanduk berisikan penolakan terhadap keberadaan Grab dan Uber Taxi, massa kembali berorasi di depan Kantor Dishub Bali. Mereka ditemui Kadishub Bali, I Ketut Artika.

Dalam orasinya di hadapan Kadishub Bali, massa Persotab dan Aliansi Sopir Transport Bali membacakan 6 butir pernyataan sikap. Pertama, Kadishub Bali diminta segera membuat surat permohonan yang ditujukan kepada kepada Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk segera memblokir aplikasi Grab dan Uber Taxi
Kedua, Kadishub Bali diminta segera membuat surat permohonan kepada Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung untuk menurunkan reklame Grab dan Uber Taxi. Ketiga, Kadishub Bali diminta segera mengirim surat kepada Menteri Koperasi dan UKM (AA Gede Ngurah Puspayoga) agar tidak mengizinkan berdirinya Koperasi Grab.

Keempat, Dishub Bali diminta segera turun menertibkan operasional Grab dan Uber Taxi di Pulau Dewata yang masih membandel. Kelima, berterima kasih kepada Gubernur Bali dan DPRD Bali atas sikap tegasnya yang menolak keberadaan Grab dan Uber Taxi. 

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Bali dan DPRD Bali yang dengan tegas menolak Grab dan Uber Taxi di Bali,” tandas Ketua Persotab, Ketut Witra, dalam orasinya. Keenam, mendukung Kadishub Bali untuk laksanakan fungsi dan tugasnya menertibkan dan melaksanakan penertiban Grab dan Uber Taxi.

Ditemui seusai berorasi di Kantor Dishub Bali, Ketut Witra mengatakan Dinas Perhubungan harus segera bertindak tegas melakukan penindakan terhadap Grab dan Uber Taxi di Bali. Apalagi, sebelumnya DPRD Bali sudah mengirimkan surat pernyataan kepada Gubernur Bali bernomor 593/509/DPRD tanggal 15 Februari 2016 yang ditandatangi Ketua Dewan, Nyoman Adi Wiryatama. Surat pernyataan Dewan tersebut berisi rekomendasi ‘penghentian operasional dua moda transportasi berbasis aplikasi online, yakni Grab dan Uber di Bali’. 

Dalam rekomendasi Dewan tersebut, kata Ketut Witra, operasional Grab dan Uber Taxi dibekukan sampai keluar hasil bahasan Kelompok Kerja Layanan Angkutan Umum Berbasis Internet. “Kami akan mendukung Kadishub Bali untuk menertibkan dan melaksanakan penertiban Grab dan Uber Taxi,” tegas Witra.

Sedangkan Kadishub Bali, Ketut Artika, menyatakan sangat mengapresiasi aspirasi dari Persotab dan Aliansi Sopir Transport Bali yang meminta penindakan terhadap transportasi berbasis aplikasi online. Menurut Ketut Artika, sikap Pemprov Bali sudah jelas melarang beroperasinya Grab dan Uber Taxi di Pulau Dewaya.

Untuk mempertegas larangan tersebut, kata Artika, sudah terbit Surat Gubernur Bali Made Mangku Pastika tertanggal 7 Maret 2016 yang ditujukan kepada Menteri Kominfo tentang ‘larangan beroperasinya Grab dan Uber Taxi di Bali. Artika juga memastikan akan menertibkan keberadaan Grab dan Uber Taxi di Bali, bekerja sama dengan pihak terkait termasuk kepolisian. 

“Kita sudah merespons cepat aspirasi dari teman-teman sopir. Kita mempertegas untuk menolak keberadaan Grab dan Uber Taxi di Bali. Kita sudah meminta kepada Kementrian Kominfo untuk memblokir aplikasinya,” tandas Artika.

Sementara itu, seusai berorasi di Kantor Dishub Bali, ribuan sopir kemarin lanjut mendatangi Kantor DPD RI Perwakilan Bali di Jalan Tjokorda Agung Tresna Denpasar, arah timur laut Kantor Gubernur Bali. Tjujuannya sama, untuk menyampaikan aspirasi. Mereka diterima salah satu dari empat anggota DPD RI Dapil Bali, I Kadek Lolak Arimbawa.

Di hadapan para sopir dan wartawan, Senator Kadek Lolak Arimbawa menyatakan pihaknya sepakat dengan Gubernur Bali untuk menyetujui aspirasi pemblokiran  angkutan transportasi berbasis aplikasi online di Bali. Lolak Arimbawa sekaligus membacakan lima poin rekomendasi berdasarkan Surat Gubernur Bali Nomor 551/2783/DPIK tertanggal 26 Februari 2016 dan Surat Kemenhub Nomor AJ/206/1/1/phb 2016 yang ditujukan kepada Menteri Kominfo terkait pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan.

Pertama, merekomendasikan kepada Menteri Kominfo untuk lakukan pemblokiran aplikasi pemesanan jasa angkutan online Grab dan Uber Taxi, sebagaimana yang disampaikan Kementerian Perhubungan. Kedua, meminta ketegasan Presiden Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya kegaduhan lebih lanjut akibat polemik Grab dan Uber Taxi ini, sehingga dapat menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat.

Ketiga, menyampaikan aspirasi tersebut ke Rapat Paripurna DPD RI untuk memperoleh sikap dan rekomendasi resmi dari lembaga DPD RI. Keempat, menekankan agar pengelola jasa angkutan online di Bali mematuhi surat yang telah ditandatangani Gubernur Bali, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Kelima, mengimbau kepada seluruh elemen jasa angkutan khususnya di Bali agar tidak terpengaruh aksi-aksi kekerasan yang ada di luar daerah, sehingga Bali tetap aman dan kondusif.

Menurut Lolak Arimbawa, pemblokiran tersebut dilakukan untuk menghindarkan terjadinya persaingan yang menyebabkan bentrok antar kelompok sopir angkutan seperti terjadi di Jakarta, sebelum diturunkannya izin pengoperasian Grab dan Uber Taxi. “Saya ingin Bali ini aman, tidak ada anarkisme sesama kelompok sopir taksi maupun angkutan umum yang menyebabkan sopir di Bali merasa dirugikan, karena adanya pemesanan instan yang dilakukan oleh wisatawan yang datang ke Bali. Sebab, Bali ini adalah kawasan pariwisata,” terang Senator asal Klungkung yang juga dikenal sebagai pelawak ini. 7 rez,cr63

Komentar