nusabali

Polda Bali Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka Kasus Perusakan Resort di Bugbug, Karangasem

  • www.nusabali.com-polda-bali-tetapkan-9-orang-jadi-tersangka-kasus-perusakan-resort-di-bugbug-karangasem

DENPASAR, NusaBali - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali menetapkan 9 orang tersangka kasus perusakan di lokasi pembangunan Resort Detiga Neano Bugbug, Karangasem pada, Kamis (7/9) sore.

Sebelum menetapkan 9 orang jadi tersangka, penyidik Subdit III Dit Reskrimum memeriksa 10 orang. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan di Polda Bali.

Adapun 9 orang tersangka masing-masing berinisial IKA, IWM, GA, PS. Keempat tersangka ini dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sementara 5 tersangka lainnya masing-masing berinisial IKHS, IWW, IGAHA, dan KS. Para tersangka ini ada yang merusak pagar, memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, dan melakukan pembakaran.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dikonfirmasi, Jumat (8/9) mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan. Polda Bali berharap warga Bugbug menghormati dan mempercayakan proses hukum kasus tersebut kepada Polda Bali. "Awalnya ada 10 orang yang diperiksa sebagai saksi. Hasilnya 9 orang telah memenuhi syarat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Para tersangka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kombes Jansen.

Para saksi sebelum ditetapkan jadi tersangka pada, Kamis sore mendatangi Polda Bali diantar oleh kurang lebih 200 orang warga Bugbug. Mereka datang menggunakan 2 unit bus, 2 unit elf, 7 unit roda empat, 3 unit pick up, dan 30 unit sepeda motor. Mereka tiba di Polda Bali sekitar pukul 10.00 Wita. Aparat kepolisian yang sudah terlebih dahulu mengetahui kedatangan massa langsung mengarahkan mereka semua ke parkiran sebelah utara GOR Ngurah Rai, Denpasar Jalan WR Supratman Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara.

Di sana mereka mendapat pengawalan ketat aparat Kepolisian dipimpin langsung Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit. Selain itu dipantau langsung Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Dir Intelkam Polda Bali, Karo Ops Polda Bali, dan lainnya. Sekitar pukul 10.30 Wita para saksi yang diperiksa didampingi penasehat hukum diantar ke Dit Reskrimum Polda Bali untuk diperiksa. Sementara ratusan massa pengantar mereka tetap di parkiran tersebut.

Hingga pukul 17.30 Wita pemeriksaan selesai, hasilnya 9 orang ditetapkan jadi tersangka. Pemeriksaan lanjutan terus dilakukan hingga larut malam. Para pengantar disuruh untuk pulang tanpa melakukan tindakan anarkis.

Beberapa warga Bugbug yang datang mengantar para saksi yang akhirnya ditetapkan jadi tersangka saat ditemui NusaBali di parkiran GOR Ngurah Rai Kamis siang enggan berkomentar. Mereka mengaku datang secara spontan. "Mohon maaf kami tidak bisa kasih komentar. Kami datang secara spontan," ungkap salah seorang warga sambari mengatakan mereka datang tidak untuk mendukung.

Seperti diberitakan sebelumnya ratusan warga Desa Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem menggelar aksi unjuk rasa menolak kehadiran proyek vila/resor yang kini dalam proses pembangunan di kawasan Bukit Enjung Awit, Banjar Samuh, Desa Bugbug, Karangasem, Rabu (30/8) pukul 11.00 Wita. Aksi demo ke lokasi pembangunan vila ini sempat diwarnai kericuhan. Massa yang datang mendobrak pintu gerbang proyek dan lakukan aksi bakar-bakaran di lokasi proyek. 7 pol

Komentar