nusabali

Demo Penolakan Vila Mewah Ricuh

Gerbang Proyek Didobrak Massa, di Desa Bugbug, Karangasem

  • www.nusabali.com-demo-penolakan-vila-mewah-ricuh

Anggota DPRD Karangasem, I Nengah Suparta menyatakan persoalan vila tersebut telah masuk dalam pembahasan panitia khusus di DPRD Karangasem

AMLAPURA, NusaBali
Ratusan warga Desa Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem menggelar aksi unjuk rasa menolak kehadiran proyek vila/resor yang kini dalam proses pembangunan di kawasan Bukit Enjung Awit, Banjar Samuh, Desa Bugbug, Karangasem, Rabu (30/8) pukul 11.00 Wita. Aksi demo ke lokasi pembangunan vila ini sempat diwarnai kericuhan. Massa yang datang mendobrak pintu gerbang proyek dan lakukan aksi bakar-bakaran di lokasi proyek.

Kedatangan warga terjadi secara spontan, awalnya mereka bergerak ke Kantor Bupati Karangasem untuk menanyakan kelanjutan tuntutannya agar menutup pembangunan vila di Bukit Enjung Awit di lahan milik Desa Adat Bugbug seluas 2 hektare. Mengingat tidak ada pejabat yang memberikan keterangan, maka warga bergerak menuju lokasi bangunan vila yang tengah dalam pembangunan di Bukit Enjung Awit, Banjar Samuh, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem. Vila di lahan 2 hektare dengan kontrak 20 tahun.

Vila dan resort dengan fasilitas hotel berbintang lima ini informasinya nilai investasinya sebesar Rp 2,15 triliun. Sampai di lokasi proyek, warga langsung mendobrak pintu gerbang proyek, selanjutnya membakar tumpukan bambu dan stager bambu, menyusul membakar kertas-kertas semen, sehingga api dan asap membubung di lokasi proyek yang masih berupa bangunan beton tersebut. Sedangkan para pekerja proyek langsung menghentikan aktivitasnya dan memilih menepi ke jalan raya.

Foto: Asap membumbung saat warga membakar tumpukan bamboo, stager dan kertas semen di lokasi proyek. -NANTRA

Satu peleton personel Brimob Polda Bali di bawah kendali Kompol Nyoman Supartha WD tampak mengamankan jalannya aksi warga. Juga turun ke lokasi Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna, Kabag Operasional Kompol I Nengah Subangsawan, Kapolsek Karangasem Kompol Putu Sunarcaya, Kasat Binmas AKP I Wayan Gede Wirya, dan sejumlah perwira operasi lainnya.

Selain itu tampak juga hadir Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Karangasem I Wayan Sutapa dan Kasatpol PP Karangasem I Ketut Artha Sedana. Saat aksi bakar-bakaran terjadi, datang tiga unit mobil pemadam kebakaran, tetapi tidak mampu sampai di lokasi kejadian karena terhalang. Massa terus meneriakkan agar pemerintah menghentikan kelanjutan pembangunan vila itu, karena dianggap sebagai kawasan suci.


"Tutup sekarang, pakai police line sekarang juga," teriak sejumlah massa, di tengah terik Matahari. Kompol Nyoman Supartha dari Brimob Polda Bali dan Kabag Ops Polres Karangasem Kompol I Nengah Subangsawan memberikan arahan, namun massa terlihat menolak dialog. Setelah bertahan sekitar dua jam, Perbekel Bugbug I Gede Diatmaja datang ke lokasi untuk menengahi keadaan. "Mengingat ini persoalannya spesifik, agar kegiatan pembangunan dihentikan sementara," kata Perbekel Diatmaja yang disambut massa.

Alasan Diatmaja, keamanan lebih penting. "Memang sejak awal warga menolak adanya pembangunan vila itu," ujar Diatmaja kepada wartawan usai dialog. Dia pun berharap persoalan ini segera dapat diselesaikan oleh pemerintah. Sementara Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna mengatakan pihaknya bertindak cepat atasi aksi bakar-bakar. "Kami padamkan titik-titik api dengan APAR (alat pemadam api ringan)," katanya. AKBP Ricko pun mengapresiasi dialog massa dengan pemerintah berlangsung kondusif. Anggota DPRD Karangasem asal Banjar Samuh, Desa Bugbug, I Nengah Suparta juga berupaya meredam gejolak massa. Dia menyebutkan, persoalan vila tersebut telah masuk dalam pembahasan panitia khusus di DPRD Karangasem. "Saya kawal kerja pansus itu, sampai menemukan solusi," jelas Suparta.

Seperti diketahui, pembangunan vila mewah di Desa Bugbug, Karangasem ini menimbulkan pro dan kontra masyarakat setempat. Pendapat mereka terbelah antara dan pro dan kontra. Aksi unjuk rasa pun sudah beberapa kali digelar oleh warga dari kedua kubu. Mereka yang menolak menyebut vila tersebut melanggar Bhisama Kesucian Pura, dan diperkirakan jaraknya kurang dari 2.000 meter dari Pura Bukit Gumang yang dalam Perda Tata Ruang Karangasem termasuk Pura Dang Kahyangan.

Sedangkan warga yang mendukung menolak tudingan resort atau vila itu dibangun melanggar Perda Tata Ruang Karangasem maupun Bhisama PHDI No 11/1994/PHDI Pusat tentang Radius Kesucian Pura. Mereka pun menilai pembangunan fasilitas wisata itu merupakan buah dari perjuangan untuk mendatangkan investor ke Karangasem. DPRD Karangasem telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait kasus ini dan sedang dalam proses pembahasan. 7 k16

Komentar