nusabali

Bawa Shabu dan Ganja, Pasutri Malaysia Disidang

  • www.nusabali.com-bawa-shabu-dan-ganja-pasutri-malaysia-disidang

Pasangan suami istri asal Malaysia, Mohd Akmar Firdaus, 35 dan istrinya Nor Faraniza binti Nor Azam, 34 yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai karena membawa shabu dan ganja menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (2/8).

DENPASAR, NusaBali

Pasutri ini menjalani sidang terpisah dengan agenda mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta dari Kejati Bali. Terdakwa Akmar mendapat kesempatan pertama untuk mendengar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di ruang sidang Tirta.

Dalam sidang dengan majelis hakim diketuai Partha Bhargawa tersebut,  JPU mendakwa Akmar dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 113 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 61 ayat 1 huruf a dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milliar rupiah.

Sementara pada persidangan untuk terdakwa Nor Faraniza binti Nor Azam, yang dipimpin Hakim Ni Made Purnami, JPU Wayan Sutarta juga menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif yang sama dengan suaminya. Bedanya, Jaksa Sutarta juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 131 Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU I Wayan Sutarta untuk terdakwa Akmar, bahwa penangkapan terdakwa berawal dari kedatangannya bersama tiga orang lainnya dari Malaysia dengan menumpangi pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK376 dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Denpasar, Bali, Sabtu (10/3) sekitar 14.30 wita.

Setibanya di kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, saat hendak melalui pemeriksaan dan mesin X-ray, Akmar dan istrinya serta dua rekannya (terdakwa dalam berkas terpisah) ini memperlihatkan gerak gerik yang mecurigakan. Saat terdakwa Akmar diperiksa, pada dirinya (pakaian yang dikenakan), petugas mendapati bungkusan sabu seberat 2,55 gram brutto atau 1,77 gram netto dan ganja 9,81 gram bruto atau 8,61 gram netto.

Atas dakwaan ini, terdakwa Akmar maupu istrinya Faranisa yang didampingi kuasa hukumnya, Suroso dan Tim tidak mengajukan eksepsi. Persidangan kemudian dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. *rez

Komentar