nusabali

Pengasuh Bunuh Anak Majikan

  • www.nusabali.com-pengasuh-bunuh-anak-majikan

Kesal Dilarang Temui Pacar

JAKARTA, NusaBali
SN (29), seorang baby sitter atau pengasuh anak tega menghabisi nyawa anak majikannya. Balita itu tewas setelah dipukuli dan dicemplungkan ke dalam bak yang penuh air. SN sudah bekerja selama satu bulan di rumah majikannya. SN mengaku sakit hati karena orangtua balita tersebut, yang juga majikannya tak mengizinkan SN bertemu pacarnya.

"RA ini rewel, nangis terus, disuruh diam enggak mau, dipukul terus, masih nangis terus lalu di celupkan ke air (ember berisikan air penuh)," kata Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan saat ditemui di kantornya, Rabu (1/8) seperti dilansir vivanews.

Kesal karena RA terus menangis, dan rasa sakit hati yang masih terpendam membuat SN tega memukul dagu, kepala, kaki, dan tangan anak majikannya yang yang baru berusia tiga tahun itu.

"Saat dipukuli masih hidup. Lalu dimasukkan ke dalam ember, posisi kepala di bawah. Lalu SN mengambil uang Rp100 ribu, katanya untuk ongkos," ujar Indra menambahkan.

Jenazah balita itu ditemukan oleh orangtuanya di kediaman mereka di Desa Nambo, Kabupaten Serang, Banten, sekitar pukul 18.00 WIB. Ibu korban yang baru pulang kerja awalnya mengira anak mereka sedang diajak main ke luar rumah.  Tapi ketika ia ke kamar mandi, mereka menemukan anak tersebut dalam keadaan tak bernyawa. Kasus pembunuhan itu lalu dilaporkan ke Polres Serang. Polisi bertindak cepat dan segera memburu SN.

SN berhasil ditangkap di kawasan Nambo Hilir di kawasan Cikande pada Rabu (1/8) pukul 01.00. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku sakit hati kepada majikan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan ini dengan sadar. Tes kejiwaan terhadap pelaku menurut Indra juga menunjukan bahwa pelaku dalam keadaan sadar. Pelaku bisa merinci setiap perbuatan sampai mengakibatkan korban yang masih balita tersebut tewas.

Akibat perbuatanya, pelaku diancam pasal 80 ayat (3) UU tentang Perlindungan Anak jo Pasal 339 jo 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. *

Komentar