nusabali

MA Menangkan Golkar Kubu Ical

  • www.nusabali.com-ma-menangkan-golkar-kubu-ical

Putusan kasasi MA dan putusan banding PT Jakarta sekaligus jadi kado istimewa untuk HUT ke-51 Golkar yang jatuh di hari sama, Selasa kemarin.

Di sisi lain, kuasa hukum DPP Golkar versi Munas Nusa Dua, Yusril Ihza Mahendra, desak Menkum HAM Yasonna Laoly untuk menerbitkan surat keputusan (SK) baru. Intinya, SK baru nanti menganulir SK sebelumnya tertanggal 23 Maret 2015 yang sahkan kepengurusan DPP Golkar versi Munas Ancol.

"Dengan dinyatakan tidak sah dan harus dicabutnya SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, maka sebagai penggantinya tidak ada pilihan lain bagi Menkum HAM kecuali menerbitkan SK baru yang sahkan DPP Golkar hasil munas Bali (Nusa Dua) yang dipimpin Aburizal Bakrie," tegas Yusril dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa kemarin.

"Putusan PN Jakarta Utara yang dikuatkan oleh putusan banding PT Jakarta juga menegaskan bahwa DPP Golkar yang sah adalah yang hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie. Sambil menunggu putusan ini inkracht, maka untuk sementara waktu DPP Golkar yang sah adalah DPP Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 yang juga dipimpin Aburizal Bakrie," lanjut Yusril.

Sementara itu, kubu Agung Laksono menuntut digelarnya lagi Musyawarah Nasional (Munas) Golkar, pasaca keluarnya putusan kasasi MA dan putusan banding PT Jakarta. "Saya sebagai kader menghargai, menghormati, dan menerima putusan MA ini," ujar Ketua DPP Golkar Munas Ancol, Agun Gunanjar Sudarsa, Selasa kemarin.

Menurut Agun, jika putusan itu menguatkan putusan PTUN Jakarta, maka kembali ke kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau 2009. "Kalau begitu, kepengurusan hasil Munas Riau berakhir tahun 2015. Ya, berarti harus Munas kembali,” tandas Agun. 

Komentar