nusabali

Ketua DPR RI Dipolisikan

  • www.nusabali.com-ketua-dpr-ri-dipolisikan

Tapi, belakangan akses jalan milik pelapor menuju pantai diklaim oleh Bambang dan dipagari tembok setinggi dua meter. Atas hal itulah, pasutri ini memilih untuk melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri.

Gara-Gara Serobot Lahan di Klungkung


DENPASAR, NusaBali
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dilaporkan ke Polda Bali oleh seorang wanita bernama, Vita Setyaningrum. Pelaporan politis Partai Golkar ini karena diduga melakukan penyerobotan tanah milik pelapor yang terletak di Banjar Tegal Besar, Desa Negari, Kecamatan Banjarankan, Kabupaten Klungkung. Saat ini Unit II, Subdit III, Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

Laporan terhadap ketua DPR RI ini sejatinya masuk di Mabes Polri sesuai nomor laporan di Bareskrim LP/618/IV/2018 Tanggal 10 Mei 2018 prihal penyerobotan tanah dengan pasal 385 KUHP. Namun, belakangan laporan itu dilimpahkan oleh Bareskrim ke Polda Bali berdasarkan surat Kabareskrim Polri Nomor B/3277/V/Res.7.4/2018 Tanggal 15 Mei. "Laporan ini masih dalam penyelidikan oleh penyidik di Reskrimum Polda Bali. Pelimpahan terhitung sejak 22 Mei kemarin," beber sumber di Polda Bali, Senin (25/6) malam.

Dilimpahkannya laporan dari Bareskrim Mabes Polri ke Polda Bali lantaran fokus persoalan sesuai laporan berada di Banjar Tegal Besar, Desa Negari, Kecamatan Banjarankan, Kabupaten Klungkung, yang dalam hal ini dibawa Polda Bali. Sehingga, perkara tersebut kedepannya akan ditangani pihak kepolisian daerah Bali. "Kalau perkembangannya masih belum pantau. Coba nanti konfirmasi dulu ke penyidiknya untuk lebih jelas. Kalau secara keseluruhan memang laporan pelimpahannya sudah masuk Polda Bali," tuturnya.

Sementara,Vita Setyaningrum selaku pihak pelapor yang ditemui sejumlah wartawan dilingkup Polda Bali mengaku perkara yang sedang dilaporkannya itu berawal saat membeli sebidang tanah dengan no sertifikat 2.06.03.07.4.00031, sekitar tahun 2014. Dalam sertifikat yang dipegang dan fakta saat membeli tanah, mereka memiliki jalan selebar 1 meter sampai arah pantai dengan panjang kurang lebih 56 meter. "Untuk akses jalan ini ada didalam sertifikat saat pembelian. Saya beli bersama suami saya orang Amerika dan ini memang tertuang semuanya di sertifikat," terangnya.

Namun belakangan, pada tahun 2016, Bambang Soesatyo membeli tanah di samping bagian belakang tanah milik korban. Nah, tanah tersebut, berada tepat disamping akses jalan menuju ke Pantai yang merupakan milik pelapor. Tapi, belakangan akses jalan milik pelapor menuju pantai diklaim oleh Bambang dan dipagari tembok setinggi dua meter. Atas hal itulah, pasutri ini memilih untuk melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri. Proses untuk mencari jalan tengah sudah dilakukan sejak saat itu hingga tahun 2017 lalu. Berkali-kali melakukan komunikasi baik melalui orang kepercayaan maupun dengan Bambang sendiri. "Dan proses itupun diakui oleh terlapor bahwa tanah itu milik kami. Dia juga mengaku akan membayar seharga Rp 2 miliar untuk tanah akses jalan itu, tapi kami tidak mau karena akses lokasi ke Pantai sebagai penggantinya akan memutar lebih jauh lagi," katanya.

Atas berbagai penolakan itu, pasutri beda negara ini mendapat berbagai teror yang diduga dilakukan oleh orang diduga kaki tangan Bambang. Lantaran membuat perasaan tidak nyaman dan selalu dihina, bertempat di depan rumah korban sehingga terpaksa dilaporkan. "Kasus yang pengancaman sudah dilaporkan ke Polres Klungkung, tapi belum ada perkembangan. Makanya diteruskan ke Polda sebagai pengaduan masyarakat pada Mei lalu," urainya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan yang dihubungi Selasa (26/6) mengatakan sudah menerima limpahan kasus dugaan penyerobotan tanah dengan terlapor Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. “Ya sudah dilimpahkan dan sekarang masih dilakukan penyelidikan,” jelasnya.

Beberapa saksi yang terkait dengan perkara ini juga sudah diperiksa. Diantaranya saksi pelapor dan dua saksi lainnya yang tinggal dengan pelapor. Selanjutnya, penyidik akan terus menggali keterangan dari saksi lainnya, diantaranya warga setempat, kepala lingkungan hingga perangkat desa yang mengetahui kasus ini. “Sempat membuat kesepakatan dan akan mengganti tanah milik pelapor di tempat lain. Tapi kenapa akhirnya dilaporkan ke polisi ini yang akan kami dalami,” tegasnya.

Terkait pemanggilan terlapor, Bambang Soesatyo, Kombes Andi mengatakan belum sampai disana. “Kalau pemanggilan terlapor masih jauh. Belum sampai kesana,” pungkasnya.  *dar, rez

Komentar