nusabali

Empat Napi Disebut Kendalikan Narkoba

  • www.nusabali.com-empat-napi-disebut-kendalikan-narkoba

 “Saat ini masih kita dalami lagi pengakuan dari tersangka ini. Karena tidak menutup kemungkinan ini hanyalah modus mereka untuk memutus jaringan,”

’Nyayian’ Empat Pengguna yang Ditangkap

DENPASAR, NusaBali
Empat orang narapidana yang mendekam di LP Kerobokan, Kuta Utara, Badung disebut sebagai pengendali peredaran narkotika dikawasan Denpasar dan sekitarnya. Terungkapnya narapidana pengendali narkoba masing-masing Gebor, Boy, setelah Petugas Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap empat tersangka dalam kurun waktu sepekan terakhir.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanti menerangkan, terkuaknya empat nama ini setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap masing-masing para tersangka yang diciduk oleh timnya.

Pengakuan pertama datang dari tersangka Putu Eka Febrianti, 23. Warga Jalan Gunung Gede Denpasar yang ditangkap di seputaran Jalan Blambangan Denpasar, Kamis (3/5) pukul 19.00 Wita ini mengaku barang bukti satu paket shabu seberat 0,16 gram itu dibeli seharga Rp1.400.000 dari Gebor yang berada di dalam Lapas Kerobokan.

Modusnya, tersangka mentransfer uang kepada Gebor kemudian shabu  diambil dengan cara tempelan. “Uangnya ditransfer, shabu diambil dengan cara tempelan,” katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (23/5).

Pengakuan berikutnya datang dari tersangka Komang Suryawan, 37, yang diringkus di tempat tinggalnya di seputaran Jalan Sidakarya Denpasar, Senin  (14/5) pukul 17.00 Wita. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket shabu seberat 0,84 gram di dalam kamarnya. Menariknya, kepada petugas pria yang kesehariannya sebagai sopir ini mengaku mendapat barang bukti itu dari seseorang berada di dalam Lapas Kerobokan yang biasa dipangil Boy. Midusnya pun sama, yaitu dibeli dengan cara transfer Rp 800.000 kemudian tersangka mengambil tempelan. “Tersangka kedua ini statusnya juga pemakai. Dia mengaku menggunakan shabu sejak delapan bulan yang lalu. Dan barang bukti ini rencananya akan dikonsumsi sendiri,” ungkap Aris.

Selanjutnya pengakuan dari tersangka Danang Nurkorip, 28, yang diringkus di seputaran Jalan Raya Renon Denpasar, Sabtu (5/5) pukul 22.00 Wita. Dari tangan warga Jalan Gunung Soputan Denpasar ini, polisi menyita barang bukti dua paket shabu seberat 0,38 gram. Dan lagi - lagi, kepada petugas ia mengaku mendapat shabu itu dari seseorang yang akrab dipangil Arya yang berada di dalam Lapas Kerobokan. Barang haram itu dibeli seharga Rp 900.000 dengan cara transfer uangnya kemudian tersangka mengambil tempelan. “Sistem dan modusnya sama semua. Kalau Nurkorip ini menggunakan shabu sejak 8 bulan lalu,” beber Mantan Kapolsek Kuta Utara dan Kapolsek Densel ini

Nyanyian terakhir dikumandangkan oleh tersangka bernama Wawan, 32, yang dibekuk di rumahnya di seputaran Tukad Petanu Denpasar, Kamis (10/5) jam 20.00 wita. Dari dalam kamar residivis narkoba tahun 2015 ini polisi menemukan tiga paket shabu dengan berat 0,48 gram. Ia mengaku mendapat sabhu itu dari seseorang yang dipangil Mail yang berada di dalam Lapas Kerobokan. “Kalau dia ini sebagai kurir. Jadi, dia diupah Rp 50 ribu untuk sekali tempelan. Dan dia melakukan tempelan atas petunjuk dari Mail ini. Pengakuan dia, sudah sebulan melakoni sebagai peluncur,” bebernya

Meski mengaku dikendalikan dan mendapatkan shabu dari narapidana di LP Kerobokan, empat tersangka ini beda jaringan. Namun Kompol Aris Purwanto mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan empat tersangka itu. “Saat ini masih kita dalami lagi pengakuan dari tersangka ini. Karena tidak menutup kemungkinan ini hanyalah modus mereka untuk memutuskan jaringan,” tutup Aris. *dar

Komentar