nusabali

Terdakwa Bom Thamrin Dituntut Mati

  • www.nusabali.com-terdakwa-bom-thamrin-dituntut-mati

Jaksa yakini Aman menjadi otak sejumlah rencana teror di Indonesia

JAKARTA, NusaBali
Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman dituntut hukuman mati. Aman diyakini jaksa menjadi otak sejumlah rencana teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/5) seperti dilansir detik.

Jaksa dalam tuntutan memaparkan terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD) lewat pertemuan di Malang pada November 2014. Aman disebut jaksa juga memerintahkan pembentukan struktur wilayah dan program-program untuk ditindaklanjuti.

Wilayah itu di antaranya Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek, dan Sulawesi."Dalam kelompok JAD, terdakwa Aman Abdurrahman diposisikan oleh para pengikutnya sebagai rujukan dalam ilmu," sambung jaksa.

Setelah pengurus terbentuk di Malang, seluruh amir wilayah menurut jaksa mulai melaksanakan kegiatan-kegiatan mendukung daulah islamiyah serta mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.

"Fakta di atas wujud keinginan terdakwa menggerakkan orang lain ikhwan-ikhwan yang dianggapnya sepemahaman atau kepada pengikutnya-pengikutnya untuk bersegera melakukan apa yang dianjurkan. Baik anjuran langsung atau buku atau situs internet atau MP3 sekaligus wadah yang dibentuk, yaitu JAD, yang dibentuk dengan tujuan mendukung ISIS di Suriah-Irak dan memudahkan niat terdakwa menggerakkan orang-orang yang tergabung dalam JAD sehingga terdakwa memberikan dalil-dalil yang menurutnya syari dan diteruskan kepada pengikut," papar jaksa.

Sejumlah teror yang digerakkan Aman di antaranya bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima.Jaksa menyatakan Aman melanggar Pasal 14 jo 6 dan Pasal 14 jo 7 UU No 15/2003 tentang pemberantasan tindak terorisme.

Pengacara Aman, Asrudin Hatjani, menyebut tuntutan itu tidak bijaksana. "Kami katakan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) yang menuntut Ustaz Oman hukuman mati adalah sangat tidak bijaksana," kata Asrudin seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Dia mengaku tausiah Aman melalui blog ataupun lainnya memang mengenai khilafah. Namun Aman disebut tidak menganjurkan melakukan aksi teror.

"Ya memang benar tausiah Aman itu mengenai khilafah ini dilakukan melalui media-media, tapi dia tidak pernah menganjurkan adanya amaliah. Dalam persidangan juga terbukti semua saksi, baik itu Abu Gar maupun saksi ahli Solahuddin yang dari UI, semuanya menyatakan bahwa Ustaz Oman bukanlah orang yang suka melakukan amaliah karena bukan keahliannya," ujarnya.

Dia menjelaskan tausiah Aman memang agar orang sepaham dengannya tentang khilafah. Tapi dia tidak ada menganjurkan adanya aksi teror."Jihad itu salah satunya berangkat ke Suriah dan itu diakui dalam persidangan. Dia tidak pernah menyuruh amaliah, tapi dia menyuruh orang untuk ke Suriah," tuturnya. *

Komentar