nusabali

Polisi Tangkap Dua ABG Pembobol Toko

  • www.nusabali.com-polisi-tangkap-dua-abg-pembobol-toko

Kedua pelaku merupakan residivis. AIQ pernah mencuri kotak amal sekolah dan AA terlibat kasus pencurian sepeda motor. 

NEGARA, NusaBali
Dua orang Anak Baru Gede (ABG), AIQ, 15, dan AA, 16, ditangkap polisi, Jumat (4/3).
Pasalnya, mereka terbukti mencuri  di toko milik Hairuddin Ahmad, 59, di Kelurahan Loloan Timur, Kamis (3/3) sore. Mereka sukses menggasak uang tunai dan empat slop rokok karena toko sepi, pemiliknya sembahyang di Masjid setempat. 

Informasi di lapangan, kedua ABG itu menjalankan aksinya di toko milik Hairuddin Ahmad sekitar pukul 16.00 Wita. Awalnya, AIQ merupakan tetangga korban, masuk toko dengan meloncati pagar rumahnya. Ketika masuk, AIQ mengetahui kunci rolling door masih nyantol di toko korban. Ia kemudian mengabari AA, yang bertugas memantau keadaan dari depan toko.

Setelah masuk toko, kedua pelaku memutuskan mengambil uang di dalam laci. Jumlah yang yang digasak sebesar Rp 3 juta. Tak hanya mengambil uang, kedua pelaku juga mengambil empat slop rokok. Korban baru ngeh tokonya kemasukan maling sepulang dari sholat di Masjid. Ia lantas melaporkan kasus itu ke Mapolres Jembrana, sekitar pukul 19.00 Wita. 

Berselang dua jam pasca laporan korban, anggota Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil membekuk kedua pelaku di rumahnya masing-masing. AIQ diamakan di Kecamatan Negara dan AA di Kecamatan Jembrana. Kasat Reskrim Polres Jembrana  AKP Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, kasus itu cepat terungkap berdasarkan kecurigaan di areal sekitar TKP. 

Dikatakan, ada seorang saksi sempat melihat kedua pelaku membawa rokok dan terjatuh di jalanan. Kecurigaan semakin kuat mengarah kepada kedua ABG tersebut, karena keduanya juga merupakan residivis. Mereka juga sempat tampil lagaknya OKB (orang kaya baru) dengan uang hasil curian. “Mereka foya-foya minum anggur kolesom. Makanya barang bukti uang yang berhasil kami amankan masih tersisa hanya Rp 1.336.000,” ungkap AKP Sudarma Putra.

Berdasar catatan Kepolisian, AIQ yang masih berstatus sebagai pelajar kelas II MTS itu, sempat mencuri sebuah kotak amal di sebuah sekolah beberapa waktu lalu. Sedangkan AA yang telah putus sekolah, belum lama ini terlibat kasus pencurian sepeda motor. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 7 tahun penjara. “Karena pelaku di bawah umur, tetap dilakukan upaya diversi. Tetapi satu sisi, tetap juga mempertimbangkan pelaku yang sudah residivis,” ujarnya. 7 ode

Komentar