nusabali

Disdikpora Rancang PPDB SMP Setelah Pilgub

  • www.nusabali.com-disdikpora-rancang-ppdb-smp-setelah-pilgub

Dengan 4 Zonasi, Tak Lagi Gunakan Google Map

DENPASAR,  NusaBali
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Kota Denpasar baru akan terlaksana bulan Juni hingga Juli 2018 setelah pelaksanaan Pilgub Bali. Dalam PPDB itu Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) merancang penerapan 4 zonasi pada desa/kelurahan yang berdekatan dengan 12 SMP di Denpasar.

Kadisdikpora Kota Denpasar I Wayan Gunawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu (13/5) mengungkapkan, penerimaan siswa baru tersebut sesuai dengan kalender akademik yang dikeluarkan oleh Provinsi. Dalam jadwal tersebut, penerapan PPDB SMP serentak dengan Provinsi dan saat ini penerimaan siswa baru untuk SMP diserahkan pada masing-masing daerah dengan naungan Provinsi.

Kata Gunawan, dengan jadwal tersebut pihaknya akan melakukan pemaparan sistem di kantor DPRD Denpasar untuk mendapatkan persetujuan. "Besok (hari ini, red)  kita akan diskusi dengan DPRD untuk sistem PPDB yang sudah kami rancang dengan tim kami. Setelah itu baru kita akan terapkan kembali yang waktunya berkisar dari bulan Juni hingga Juli 2018," jelasnya.

Menurut Gunawan, sistem PPDB di Denpasar saat ini tidak lagi menerapkan sistem lama yang menggunakan Google Map. Namun saat ini dibagi menjadi 4 zonasi yang akan tergabung dalam beberapa desa. "Nanti sistemnya zonasi desa. Di Denpasar ada 12 sekolah akan dibagi 4, dalam zonasi 1-4 masing-masing ada 3 SMP yang akan mencakup beberapa desa di sekitarnya," kata Gunawan.

Dengan pengaturan itu, masing-masing zonasi akan menerima maksimal 40 persen peserta didik baru dalam lingkungan tersebut. Sisanya melalui proses seleksi akademik, non akademik, serta luar zonasi yang akan dibagi dalam persentase. Dengan sistem tersebut, kata Gunawan, akan mempermudah pembagiannya. Selama ini yang paling menyulitkan, kata dia, karena Denpasar kebanyakan merupakan warga urbanisasi.

Lanjutnya, jika dalam PPDB itu pendaftar dari lingkungan zonasi kurang dari 40 persen maka tidak akan dilakukan seleksi lagi. Jika melebihi maka seleksi itu akan berjalan. Satu siswa dalam lingkungan zonasi diwajibkan untuk mendaftar hanya pada satu sekolah. "Mereka bisa saling silang mendaftar pada 3 sekolah dalam satu zonasi itu. Namun persyaratannya siswa tidak boleh mendaftar lebih dari satu sekolah," imbuhnya. *m

Komentar