nusabali

Ombudsman Bali Rilis ‘Rapor Merah’ PPDB

  • www.nusabali.com-ombudsman-bali-rilis-rapor-merah-ppdb

Ada beberapa hal yang membuat petingginya menghindar, seperti ada keluhan yang sifatnya teknis misalnya ada yang komplain anaknya tidak diterima tapi memaksa harus diterima, itu yang mereka (pejabat disdikpora) hindari

DENPASAR, NusaBali
Ombudsman RI Perwakilan Bali saat menyampaikan hasil pengawasan proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 dan meminta agar posko pengaduan lebih efektif dalam melaksanakan fungsinya. Termasuk melayani masyarakat yang meminta informasi.

Kepala Ombudsman Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti di Denpasar, Jumat (21/7) menyampaikan evaluasi ini lantaran sempat terjadi demo oleh sejumlah orang tua calon peserta didik namun tidak dilayani di posko PPDB Kantor Disdikpora Bali. “Jadi memang sarannya termasuk di poskonya untuk lebih efektif dalam melaksanakan fungsi. Jadi masyarakat datang layani beri informasi yang jelas sampaikan, dan kalau terus meminta sampaikan saja aturannya bagaimana,” kata dia.

Setelah melakukan klarifikasi terkait kondisi posko PPDB saat itu, Sri mendapat penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, salah satunya soal mengapa para pejabat tak ada di posko PPDB ketika didemo orang tua calon peserta didik.

“Ada beberapa hal yang membuat petingginya menghindar, seperti ada keluhan yang sifatnya teknis misalnya ada yang komplain anaknya tidak diterima tapi memaksa harus diterima, itu yang mereka (pejabat disdikpora) hindari,” ujar Sri.

“Mereka sering tidak ditempat menghindari hal-hal yang bukan kewenangan mereka, makanya daripada pusing dicari-cari banyak orang ya mereka tidak berada di tempat,” sambungnya menyampaikan hasil pengawasan.

Selain meminta agar posko PPDB dapat berjalan lebih maksimal selanjutnya, Ombudsman Bali juga menyarankan agar disdikpora membuat aturan tertulis jika ada penambahan kuota siswa miskin atau yang belum mendapatkan sekolah.

Selain itu, juga memperhatikan pendaftaran jalur nilai rapor, meningkatkan sosialisasi terutama terkait tata cara pendaftaran daring agar calon peserta didik tidak salah dalam melakukan pendaftaran, dan mempermudah tata cara pendaftaran daring (dalam jaringan) atau "online".

Seluruh saran ini lahir dari pengawasan Ombudsman Bali selama PPDB berlangsung, termasuk berkaca dari 11 pengaduan yang masuk ke pihaknya. Aduan tersebut antara lain soal dugaan penyimpangan prosedur di SDN 9 Kesiman, SMAN 4 Denpasar, SMA Tunas Daud, SMAN 1 Tabanan, SMKN 2 Denpasar, SMAN 1 Kuta Utara, dan laporan soal tidak dilayani di Disdikpora Bali dan Kota Denpasar.

Saat ini seluruh aduan telah selesai diproses, namun ini menjadi catatan besar, menurut Sri, terutama perihal sosialisasi petunjuk teknis bagi calon peserta didik apalagi tidak semuanya memahami sistem daring yang digunakan pemerintah. Contohnya, kata dia, sejumlah orang tua mengadu soal jarak rumahnya yang dirasa dekat dengan sekolah tujuan namun tak lolos, justru pendaftar lain yang dinilai lebih jauh diterima.

Ternyata setelah ditelusuri, pendaftar tersebut kurang teliti dalam menyesuaikan titik alamat ketika mendaftar melalui portal PPDB. “Apapun petunjuk teknis yang ada lebih disosialisasikan kepada masyarakat sehingga mereka tahu. Seperti sekarang kan diberikan tiga kesempatan jalur mendaftar tidak hanya satu, jadi sebenarnya banyak peluang perlu dimanfaatkan,” kata Sri. 7 ant

Komentar