nusabali

Setnov Bisa ‘Keluar’ Lapas Setelah Dua Tahun

  • www.nusabali.com-setnov-bisa-keluar-lapas-setelah-dua-tahun

Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto telah dieksekusi untuk dijebloskan ke dalam bui di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

JAKARTA, NusaBali
Direktur Jenderal Permasyarakat Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami memastikan tidak ada pejabat yang bisa berpelesiran dari lapas tersebut.Namun, dia membenarkan ada hak bagi terpidana untuk keluar mengunjungi keluarga.

"Ada mekanisme cuti mengunjungi keluarga misalnya. Itu barangkali yang dilihat teman-teman, mereka memang diizinkan," kata Utami saat ditanya masih ada terpidana yang kedapatan berada di luar lapas saat ditemui di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (4/5).Utami mengatakan izin itu diberikan dengan sejumlah persyaratan dan mekanisme. Salah satu persyaratannya adalah ketika seorang narapidana sudah menjalani masa tahanan hukuman sebanyak dua tahun.

"Memang ada mekanisme itu. Undang-undang memberikan kesempatan kepada kita untuk memberikan hak secara terbatas hak rindu dengan keluarganya mestinya diberikan," terang dia.Hak Rindu ini, kata Utami, perlu disosialisasikan agar tak salah dipahami ileh masyarakat. Terpidana yang mengajukan cuti mengunjungi keluarga ini harus melakukan perizinan kepada Ditjen PAS."Ada assesment itu memang diperbolehkan. Kalau narapidana itu, tugas kami. Kecuali yang pidsus itu memang ada indent," ujar dia seperti dilansir cnnindonesia.

Utami menerangkan berdasarkan peraturan tersebut terpidana diberikan cuti mengunjungi keluarga sebanyak 2x24 jam. Dengan catatan, terpidana sudah menjalani aturan, regulasi, dan sidang assesment.Sebelumnya, secara terpisah, Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen menegaskan tak ada perlakuan khusus terhadap Setya Novanto yang juga dikenal sebagai mantan Ketua DPR itu selama berada di kurungan.

Wahid mengungkapkan Setnov akan dimasukkan ke ruangan asimilasi dan orientasi yang berada di blok utara LP Sukamiskin. Di sana Setnov juga akan menjalani masa pengenalan lingkungan terlebih dulu.

"Masa pengenalan enam hari. Tadi begitu datang hanya cek fisik saja. Sempat ngobrol sebentar dan kita sampaikan ikhlas menerima di lapas ini," tutur Wahid.

Setnov memutuskan tak banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi e-KTP. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Setnov terbukti terlibat dalam kongkalikong proyek e-KTP di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Atas perbuatannya itu, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Hakim juga mewajibkan Setya Novanto membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan. Mereka juga memutuskan mencabut hak politik Setya selama lima tahun, setelah menjalani masa hukuman. *

Komentar