nusabali

Bekingi Perampasan, Oknum Perwira Dipolisikan

  • www.nusabali.com-bekingi-perampasan-oknum-perwira-dipolisikan

Seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial HDY dilaporkan ke Polda Bali bersama seorang wanita berinisial IAG di Polda Bali, Rabu (18/4) lalu.

Terlapor Berdalih Alasan Utang Piutang

DENPASAR, NusaBali
Perlaporan tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian dan perampasan barang elektronik milik Elly Salim di toko Asia Jaya, yang terletak di Jalan Diponegoro, Nomor 9, Singaraja pada Minggu (15/4) pukul 15.00 Wita.

Kuasa hukum korban, Alffano Edward Laoemoery dan Leonardo Agustino menerangkan, pelaporan terhadap IAG dan HDY, perwira melati dua yang bertugas di Polda Bali ini karena diduga melakukan tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP jo pasal 368 KUHP tentang pencurian dan perampasan. Dalam laporan dengan nomor laporan TBL/146/V/2018/Bali/SPKT, Polda Bali tersebut, korban Elly Salim mengaku satu unit mobil pick-up, barang elektronik berupa kulkas, AC, dan barang lainnya diambil secara paksa dari toko Asia Jaya. Bukan hanya itu, HDY bersama IAG melakukan intimidasi yang membuat korban ketakutan. “Jadi pelaporan ini atas tindakan yang dinilai melanggar hukum. Makanya kita melaporkannya ke Polda Bali,” kata Edward, Selasa (1/5) siang kemarin

Menurut Alffano Edward, menyayangkan prilaku saat melakukan pengambilan barang yang bisa dikategorikan dalam pencurian dengan kekerasan dan perampasan yang dilakukan oleh IAG dan juga HDY. Atas perbuatan itu, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan penyidik. “Rencananya, kamis ini (4/5), klien kami akan di BAP. Kalau nanti pemeriksaan terhadap IAG ada indikasi keterlibatan oknum Polri akan dibawa ke Propam,” kata Alffano

Sementara, Heru Sujanto, 43, anak pertama korban menerangkan, kasus ini berawal bisnis kerjasama yang terjalin selama 10 tahun antara korban dan terlapor. Dimana, terlapor selaku distributor barang elektronik ke toko Asia Jaya milik korban dengan sistem beli putus. Namun, belakangan, barang elektronik yang masuk ke toko belum dibayar oleh korbannya karena sejumlah uang tersebut dipergunakan untuk keperluan lainnya. Atas hal itu, korban kemudian mendatangi pihak terlapor dan bermaksud mencari solusi pada Sabtu (14/4) lalu. Nah, dalam kesepakatan yang terjadi di toko terlapor dikawasan Ubung, Denpasar, disepakati utang milik korban sebanyak Rp 500.000.000 akan dibayar setiap bulannya sebanyak Rp 20.000.000. Kesepakatan itupun ditandatangani keduanya diatas materai. “Utang hanya terlambat dua hari pembayarannya. Makanya, dengan niat dan itikad baik datang ke toko terlapor untuk bahas masalah itu. Ya, disana awalnya memang sepakat dengan perjanjian yang sudah dimaterai. Tapi, selang dua hari setelah itu, terlapor
justru datang ke toko dan mengambil semua barang yang ada di toko serta satu mobil,” jelasnya,

Lebih jauh diakuinya, saat datang ke lokasi toko dua hari kemudian untuk mengambil barang tersebut, bahwa HDY sempat melakukan intimidasi dan bahkan menunjukkan prilaku yamg tak pantas. HDY sempat membentak - bentak dan bahkan juga menunjukkan sikap kasarnya dengan menggebrak meja sebanyak 5 kali. Setelah mengambil barang - barang kemudian pihak terlapor meninggalkan tempat. Sebaliknya, korban yang ketakutan hanya berdiam diri dan menutup toko tersebut selama seminggu. “Terkait oknum ini sempat melontarkan kata - kata; panggil polisi, panggil polisi, silahkan panggil polisi. Itu kata-kata yang dilontarkan saat mengambil barang. Tapi, seminggu kemudian datang seorang suruhan terlapor yang berniat menukar list barang elektronik yang diambil paksa yang dibuat sepihak oleh terlapor dengan nota return. Serta menyampaikan bahwa mobil yang sebelummya dirampas mau dikembalikan. Ya, tentu kita tidak terima dengan pengembalian itu, biarkan saja mereka ambil semuanya,”jelasnya.

Sedangkan IAG sendiri saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa pihak pelapor memang memiliki hutang banyak terhadapnya. Namun pihaknya enggan menjelaskan alasan merampas barang - barang rekan bisnisnya tersebut. “Dia punya hutang banyak kepada saya . Lima ratus juta lebih. Lain kali saja ya. Kebetulan saya lagi ada tamu,” ujarnya singkat.

Sementara, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja menbenarkan dan mengaku masih melakukan pendalaman terhadap laporan itu. Toh kalau pembuktian terhadap oknum Polri yang terlibat, pasti akan menunggu hasil pengadilan dulu. “Masih dalam penyelidikan,” singkatnya. *dar

Komentar