nusabali

Warga Ancam Somasi PLN

  • www.nusabali.com-warga-ancam-somasi-pln

Sabtu (27/2) ini, batas akhir perjanjian pemasangan SUTT di atas Kampung Barokah.

SINGARAJA, NusaBali
Konflik terkait pemasangan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), di atas Kampung Barokah, Desa Celukan Bawang, Gerokgak, Buleleng kian panas. Hari ini, Sabtu (27/2), batas akhir perjanjian pemasangan SUTT di atas kampung itu. 

Warga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, menyatakan akan melakukan somasi PLN jika PLN tidak mengambil tindakan dalam batas akhir pemasangan SUTT yang disepakati pada 2015.

“Sesuai perjanjian dalam pertemuan 27 Februari 2015, ada kesepakatan bahwa PLN hanya memiliki waktu setahun untuk mendirikan SUTT diatas Kampung Barokah dan waktunya akan berakhir 27 Februari 2016, hari ini. Kami sebagai pendamping warga yang telah berkoordinasi bersama, sampai saat ini warga tetap menolak perpanjangan pemasangan SUTT,” ujar Direktur LBH Bali, Dewa Putu Adnyana, Jumat (26/2) malam.

Pihaknya juga mengaku, sampai saat ini sempat dihubungi beberapa kali oleh PLN untuk melakukan pelobian kepada warga, untuk perpanjangan perjanjian pemasangan SUTT. Namun pihaknya menegaskan, warga Kampung Barokah yang sudah menolak dari awal, hanya memberikan waktu kepada PLN selama satu tahun. “Perjanjian yang disetujui warga satu tahun kemarin, adalah memberikan waktu kepada pihak PLN untuk membangun SUTT yang baru ataupun memindahkan ke lokasi lain,” imbuh dia. 

Sementara itu, hingga kini dalam batas waktu terakhir perjanjian pemasangan SUTT tersebut, pihak PLN belum berbuat banyak. Hal tersebut kembali mengundang warga Barokah untuk menagih ketetapan janji PLN. Pihaknya melalui LBH Bali, mengaku akan melayangkan somasi dan menempuh jalur hukum, paling lambat pada Senin (1/3).

Pihak PLN mengaku sampai saat ini masih mencari win-win solution terkait dengan pemasangan SUTT itu. “Bagaimana agar jalan keluar tersebut dapat mengkover keinginan dan harapan warga dan perusahaan. Yang terpenting adalah tidak merugikan siapapun,” ujar Manager PLN Bali Utara, Ansats Pram Andreas Simamora.

Pihaknya mengaku, sebelum berakhirnya masa perjanjian pemasangan SUTT, sudah melakukan sosialisasi, terkait dampak yang diakibatkan atas terbentangnya SUTT di atas perkampungan dan tidak mengganggu kesehatan. Namun dalam sosialisasi pada 10 Januari lalu, tidak mendapatkan titik terang dan pemecahan. 7 k23

Komentar