nusabali

Polisi Bekuk Penjual Gas Tak Sesuai Takaran

  • www.nusabali.com-polisi-bekuk-penjual-gas-tak-sesuai-takaran

Pelaku pengoplosan gas I Made, 38, dibekuk jajaran Polres Tabanan di sekitaran jalan Batukaru, Banjar Tuakilang, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, saat sedang mengangkut gas pada Kamis (22/3).

TABANAN, NusaBali
Dia dibekuk lantaran kedapatan membawa gas elpiji 12 kilogram yang tidak sesuai takaran.Informasi yang dihimpun, pelaku I Made, asal Kecamatan Marga, Tabanan, dibekuk berdasar informasi masyarakat bahwa banyak gas elpiji 12 kg yang dibeli tak sesuai takaran. Lalu pada Kamis (22/3) sekitar pukul 09.00 Wita, anggota Tipiter Satreskrim Polres Tabanan yang dipimpin Kanit Ipda M Taufik Effendi melakukan observasi di seputaran kota Tabanan.

Selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wita tim melihat seseorang sedang mengangkut gas elpiji ukuran 12 kg dengan menggunakan Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi DK 9614 HI. Kemudian anggota menghentikan kendaraan tersebut di jalan Batukaru, Banjar Tuakilang, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan.

Saat itu petugas melakukan penimbangan terhadap gas elpiji tabung 12 kg yang dibawa, dan benar saja isinya tidak sesuai dengan takaran yang sebenarnya. Bahkan menurut keterangan pelaku gas itu sudah ada yang terjual di sejumlah pedagang yang ada di Kecamatan Marga.

Atas hal tersebut, bersama dengan barang bukti, pelaku I Made digiring ke Polres Tabanan guna diminta keterangan lebih lanjut.

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa menerangkan, bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tabanan untuk dimintai keterangan. Termasuk pula diamankan barang bukti berupa 17 tabung elpiji ukuran 12 kg masih dengan isinya, 10 buah tabung elpiji ukuran 12 kg yang sudah kosong, dan uang tunai Rp 603.000. “Yang bersangkutan sedang diperiksa guna mendapatkan keterangan lebih lanjut,” jelas AKP Suyasa, Senin (2/4).

Dikatakan saat ini pihaknya masih mendalami keterangan lebih lanjut, termasuk mendalami apakah gas elpiji 12 kg itu didapatkan dari distributor lain atau miliknya sendiri.

Meskipun demikian pelaku tetap disangkakan pasal 32 ayat (2) jo pasal 30 UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi legal yang bunyinya ‘barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam pasal 30 dan 31 undang undang ini dipidana penjara selama lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi tinginya 500 ribu rupiah’ dan pasal 30 yang bunyinya ‘dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah’. *d

Komentar