nusabali

Polwan Ungkap Sindikat 'Penjual' Gadis di Bali

  • www.nusabali.com-polwan-ungkap-sindikat-penjual-gadis-di-bali

Nyamar Jadi PSK

GARUT, NusaBali
Polres Garut membongkar sindikat perdagangan manusia di kawasan Denpasar, Bali. Sebanyak 8 orang tersangka 'menjual' puluhan gadis asal sejumlah daerah Jawa Barat.Kasus tersebut bermula saat keluarga salah seorang korban yang berasal dari Garut melaporkan kejanggalan yang menimpa korban. Diperoleh keterangan, saat meninggalkan rumah, korban tersebut hendak bekerja sebagai pelayan di Bandung. Namun, belakangan diketahui jika korban malah berada di Bali.

"Berawal dari laporan masyarakat pada Senin (12/3), kemudian kita tindak lanjuti. Tim langsung bergerak menangkap para pelaku," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Garut, Senin (19/3).

Polisi hanya memerlukan waktu kurang dari empat hari untuk mengungkap ulah sindikat yang 'menjual' gadis ke lelaki hidung belang. Para pelaku seluruhnya ditangkap polisi pada Rabu (14/8).

Untuk menelusuri kasus ini, polisi mengerahkan polwan yang diplot menyamar sebagai calon pekerja seks komersial (PSK) yang akan dibawa ke Bali. Penyamaran dilakukan sejak dari Garut, Bandung hingga akhirnya diterbangkan ke Bali oleh para tersangka.

"Ada dua polwan menyamar jadi PSK. Mereka berpura-pura sebagai calon pegawainya. Penyamaran dilakukan dua polwan itu dari Garut hingga ke bali," ujar Budi.

Hasil penyelidikan, praktik perdagangan manusia ini dilakukan sindikat tersebut di sebuah vila sewaan, kawasan Dusun Belanjong, Sanurkauh, Denpasar, Bali. Para korban dipaksa menjadi PSK dengan tarif Rp 200 ribu.

"Korban hanya dibayar 80 ribu (rupiah) setiap kali melayani pria hidung belang," katanya.Para korban sebetulnya enggan untuk melakukan pekerjaan tersebut. Namun kepada polisi para korban mengaku diancam tersangka.

Delapan orang pelaku yang diamankan, yakni IR (48), FP (23), AS (26), RI (23), AR (26), AN (23), ABD (21) dan CS (35) kini mendekam di sel tahanan Mapolres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka dijerat Undang-undang Perdagangan Manusia dengan ancaman 15 tahun penjara. *

Komentar